Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2026/PN Pml SILVA MEDIATI ABDUSSALAM ASYARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SILVA MEDIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.SILVA MEDIATI
Tergugat
NoNama
1ABDUSSALAM ASYARIF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA MOGA
2KETUA BPD DESA MOGA
3CAMAT MOGA
4PEMERINTAH DAERAH KAB. PEMALANG Cq. DISPERMASDES KAB. PEMALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 6.000 m2, Persil 132 D.IV, tercatat dalam Buku C Nomor 36, yang terletak di Dukuh Tumanggal RT 005/RW 010, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:
Utara              : Tanah Bengkok Desa Moga;
Timur              : Tanah milik Bapak Untung;
Selatan          : Jalan Desa;
Barat               : Jalan Desa;
adalah objek yang berkaitan dengan aset/tanah Desa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bukti surat, pemeriksaan setempat dan/atau keterangan instansi pertanahan terbukti merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 atas nama Pemerintah Desa Moga;

4. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai kewenangan hukum secara pribadi untuk menjual objek tanah yang terbukti merupakan aset/tanah Desa kepada Penggugat;
5. Menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 5 Agustus 2024 antara Penggugat dengan Tergugat sepanjang objeknya terbukti merupakan aset/tanah Desa yang tidak dapat dialihkan melalui transaksi tersebut;
6. Menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Kwitansi tertanggal 5 Agustus 2024 yang berkaitan dengan pembayaran jual beli objek tanah tersebut;
7. Menyatakan batal dan/atau membatalkan perbuatan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas objek tanah tersebut;
8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar : Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil tambahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan;
10. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar : Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
11. Menghukum Tergugat membayar bunga/moratoir atas uang Rp. 420.000.000,- sejak Tergugat dinyatakan lalai memenuhi kewajiban mengembalikan uang Penggugat sampai dengan pembayaran dilakukan secara lunas, dengan besaran yang menurut hukum dan kebijaksanaan Majelis Hakim;
12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
13. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak