| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus atau tunai kerugian materiil sebesar : Rp. 802.196.000,- (delapan ratus dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus atau tunai kerugian immateriil sebesar : Rp. 1.760.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus atau tunai total kerugian sebesar : Rp. 2.562.196.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
1) Rumah milik Tergugat di Walangsanga RT 016/RW 004, Desa Walangsanga, Kec. Moga, Kab. Pemalang;
2) 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza milik Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
9. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan/atau menjatuhkan tindakan administratif terhadap Tergugat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya;
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mempertimbangkan pemberian sanksi administratif sampai dengan pemberhentian Tergugat sebagai perangkat desa apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Demikianlah Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |