| Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa Abdul Rokhman Bin Abdul Kodir bersama-sama dengan saksi Drajat Bin Kadim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Tower 14PML0123 jalan Jatirejo ikut wilayah Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira 17.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi Drajat Bin Kadim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari rumah Terdakwa berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver Nopol: E-5235-DN Nomor rangka: MH1JM821XNK4884088408, Nomor mesin: JM82E1486519 atas nama STNK SUTIYASIH Alamat Desa Grogol RT.012 RW.003 Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon kemudian mengendarai melalui jalan pantura dengan tujuan mencari sasaran tower BTS.
- Bahwa kemudian saat melintas di Jalan Pantura Pemalang Terdakwa melihat ada Tower yang akan menjadi sasaran yaitu Tower 14PML0123 yang berada di Jalan Jatirejo Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang setelah itu Terdakwa dan saksi Drajat Bin Kadim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berhenti dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan tepatnya depan tempat tambal ban.
- Bahwa setelah itu Terdakwa bersama saksi Drajat Bin Kadim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berjalan kaki menuju lokasi Tower BTS tersebut dan sesampainya di lokasi, saksi Drajat Bin Kadim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menunggu diluar pagar Tower BTS 14PML0123 untuk bertugas menjaga dan mengawasi keadaan sekitar sedangkan Terdakwa bertugas untuk masuk ke dalam area Tower 14PML0123 dengan cara memanjat pagar tower kemudian memotong kawat berduri yang mengelilingi pagar tersebut lalu masuk ke dalam area tower dan selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati almari Tower BTS 14PML0123 lalu membuka almari menggunakan kunci “L” dengan cara kunci “L” dimasukkan dan diputar ke arah kiri kemudian Terdakwa juga membuka rak yang ada di dalam kabinet dengan menggunakan kunci “A” dengan cara kunci “A” dimasukkan dan diputar ke arah kiri.
- Bahwa setelah almari dan rak sudah terbuka, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit UBBP dan 8 (delapan) unit SFP milik PT. Indosat tersebut tanpa izin dari pemiliknya yaitu dengan cara dicabut dari raknya dan setelah berhasil Terdakwa langsung menyerahkan satu per satu 3 (tiga) unit UBBP dan 8 (delapan) unit SFP tersebut kepada saksi Drajat Bin Kadim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui celah pagar.
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa langsung bergegas keluar dari area tower dengan cara kembali memanjat pagar tower dan turun ke luar area tower kemudian Terdakwa dan saksi Drajat Bin Kadim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berjalan kaki menuju ke parkiran sepeda motor dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi menuju ke rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian barang berupa 3 (tiga) unit UBBP dan 8 (delapan) unit SFP dijual oleh Terdakwa dan saksi Drajat Bin Kodim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kepada pemilik akun Facebook bernama UDIN COLI dengan cara Terdakwa dan saksi Drajat Bin Kodim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) janjian bertemu dengan UDIN COLI di Jalan Perbatasan Brebes – Losari dan setelah bertemu, Terdakwa menjual barang tersebut dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan dibeli secara tunai.
- Bahwa uang dari hasil penjualan barang berupa 3 (tiga) unit UBBP dan 8 (delapan) unit SFP tersebut, kemudian dibagi menjadi 2 (dua) dengan Terdakwa mendapat uang bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Drajat Bin Kodim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)mendapat uang bagian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Drajat Bin Kodim (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), PT. Indosat telah kehilangan barang berupa 3 (tiga) unit UBBP (Universal Base band Processing) dan 8 (delapan) unit SFP seharga kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------ |