1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dari Uci Maesuri diperbaiki menjadi Uci Mei Suri dan memperbaiki Tahun Lahir dari 24 Mei 2003 diperbaiki menjadi 24 Mei 2002 didalam akta Kelahiran nomor 14/889/TP/K/2013 tertanggal 26 November 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama dan tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicacat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |