Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2017/PN Pml PURJIO, SH.MH SUWARNO Bin ASKARIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 199/Pid.B/2017/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-89/ O.3.22/Ep.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1PURJIO, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARNO Bin ASKARIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

Primair :

------- Bahwa Terdakwa SUWARNO Bin ASKARIH  pada hari selasa tanggal 11 juli 2017 pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa yang ada di Dkh.Sirau Rt.02 Rw.07, Kel.Paduraksa Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

 

  • Bahwa awalnya  terdakwa setiap harinya pada sekitar setiap dari jam  17.00 wib sampai dengan pukul 21.30 wib  telah melayani  masyarakat  yang membeli nomer togel yang datang kerumahnya  untuk  memasang angka-angka pasanganya serta menyerahkan uang taruhan, dengan diberikan  satu lembar kertas pasangan sebagai bukti pembelian .
  • Bahwa selanjutnya sekitar 21.30 wib, terdakwa menyetorkan uang pasangan dan buku kupon rekapan kepada CIPTO RASITO als WASAK Bin ASRO (dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa permainan judi togel dilakukan dengan cara pembeli memasang angka-angka yang di beli dengan taruhan uang kemudian nomor yang di beli oleh pembeli nantinya di harapkan akan cocok/mencocokan dengan angka yang akan keluar apabila nomor/angka yang di beli oleh pembeli cocok maka pembeli akan mendapatkan hadiah, dimana untuk pembelian sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dua angka yang cocok dari belakang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila tiga angka yang cocok dari belakang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila empat angka yang cocok dari belakang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun apabila tidak cocok uang taruhan menjadi milik bandar.
  • Bahwa dari setiap buku kupon judi togel hongkong ada tiga puluh lembar,  dimana dari tiga puluh lembar tersebut bisa untuk pasang 10 kali, karena satu pasang akan menulis tiga lembar di dalam buku kupon yaitu satu lembar untuk pembeli, satu lembar untuk terdakwa selaku pengecer  dan satu lembar akan diberikan kepada CIPTO RASITO als WASAK Bin ASRO (alm)  selaku pengepul dipergunakan untuk setoran ke Bandar.
  • Bahwa permainan judi togel tersebut bersifat untung-untungan saja dan tidak memerlukan keahlian khusus untuk memainkan permainan judi togel hongkong tersebut.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel tersebut mendapatkan upah setiap harinya sebesar 15 % dari omset uang hasil penjualan dari Bandar.
  • Bahwa selanjutnya sekiatar jam 20.30 Wib, terdakwa ditangkap anggota Polres Pemalang dan disita barang bukti berupa: uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp. 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima rupiah), 7 (tujuh) buku yang terisi angka-angka pasangan dengan gambar singa dan tulisan hongkong, 1 (satu) bendel rekapan penjualan hari Selasa tanggal 11 Juli 2017, 1 (satu) lembar Tay Pak, 1 (satu) lembar Sio, 1 (satu) lembar pameton, 2 (dua) alat tulis berupa spidol kecil warna hitam, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam dan 2 (dua) buah tatakan terbuat dari kertas potongan bungkus obet nyamuk.

 

   ---- Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP. -----

Subsidiair  :

------- Bahwa Terdakwa SUWARNO Bin ASKARIH  pada hari Selasa tanggal 11 juli 2017 pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa yang ada di Dkh.Sirau Rt.02 Rw.07, Kel.Paduraksa Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggaran peraturan pasal 303 , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : -------

 

  • Bahwa awalnya  terdakwa setiap harinya pada sekitar setiap dari jam  17.00 wib sampai dengan pukul 21.30 wib  telah melayani  masyarakat  yang membeli nomer togel yang datang kerumahnya  untuk  memasang angka-angka pasanganya serta menyerahkan uang taruhan, dengan diberikan  satu lembar kertas pasangan sebagai bukti pembelian .
  • Bahwa selanjutnya sekitar 21.30 wib, terdakwa menyetorkan uang pasangan dan buku kupon rekapan kepada CIPTO RASITO als WASAK Bin ASRO (dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa permainan judi togel dilakukan dengan cara pembeli memasang angka-angka yang di beli dengan taruhan uang kemudian nomor yang di beli oleh pembeli nantinya di harapkan akan cocok/mencocokan dengan angka yang akan keluar apabila nomor/angka yang di beli oleh pembeli cocok maka pembeli akan mendapatkan hadiah, dimana untuk pembelian sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dua angka yang cocok dari belakang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila tiga angka yang cocok dari belakang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila empat angka yang cocok dari belakang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun apabila tidak cocok uang taruhan menjadi milik bandar.
  • Bahwa dari setiap buku kupon judi togel hongkong ada tiga puluh lembar,  dimana dari tiga puluh lembar tersebut bisa untuk pasang 10 kali, karena satu pasang akan menulis tiga lembar di dalam buku kupon yaitu satu lembar untuk pembeli, satu lembar untuk terdakwa selaku pengecer  dan satu lembar akan diberikan kepada CIPTO RASITO als WASAK Bin ASRO (alm)  selaku pengepul dipergunakan untuk setoran ke Bandar.
  • Bahwa permainan judi togel tersebut bersifat untung-untungan saja dan tidak memerlukan keahlian khusus untuk memainkan permainan judi togel hongkong tersebut.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel tersebut mendapatkan upah setiap harinya sebesar 15 % dari omset uang hasil penjualan dari Bandar.
  • Bahwa selanjutnya sekiatar jam 20.30 Wib, terdakwa ditangkap anggota Polres Pemalang dan disita barang bukti berupa: uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp. 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima rupiah), 7 (tujuh) buku yang terisi angka-angka pasangan dengan gambar singa dan tulisan hongkong, 1 (satu) bendel rekapan penjualan hari Selasa tanggal 11 Juli 2017, 1 (satu) lembar Tay Pak, 1 (satu) lembar Sio, 1 (satu) lembar pameton, 2 (dua) alat tulis berupa spidol kecil warna hitam, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam dan 2 (dua) buah tatakan terbuat dari kertas potongan bungkus obet nyamuk.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya