| Dakwaan |
bahwa
TERSANGKA :
Nama : KUSPRAMONO BIN TASARI umur : 59 Tahun, Tempat/Tgl. Lahir : Pemalang, 2 April 1967, Jenis kelamin : Laki-laki , Suku : JAWA, Bangsa : INDONESIA, Pekerjaan : Petani/Pekebun , Agama : ISLAM, Alamat : Dusun Kepuh RT 001/ RW 005 Desa Wonogiri Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang menerangkan sbb : bahwa tersangka pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 sekitar jam 20.18 WIB di Desa Wonogiri Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang tersangka diduga menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, di lokasi kios-kios kecil sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf a jo Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol |