Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2021/PN Pml Sukanti binti Suyatno ROKHMAT MULYANI bin SUHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2021/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 12 Nov. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sukanti binti Suyatno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAKA P. REDIKAL, SH.MH.Sukanti binti Suyatno
Tergugat
NoNama
1ROKHMAT MULYANI bin SUHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.009.700,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat memberikan/ mentransfer uang ke rekening Tegar Wicaksono Setiaji (Bank Jateng, No. Rek: 3-158-00758-3) sejumlah Rp.100.335.800,- (Seratus Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah) sampai lunas dengan tanda pembayaran yang sah sebagai ganti biaya hidup Tegar Wicaksono Setiaji yang terutang sejak April 2019 s/d November 2021;
  5. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang untuk berkoordinasi dengan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal agar memberitahukan putusan ini sebagai perintah kepada Pemerintah Kota Tegal melalui instansi yang berwenang terhadap pembayaran gaji PNS untuk melakukan sistem Auto Debet Sertifikasi Tergugat dari rekening Rokhmat Mulyani (BRI, No. Rek: 301301010359530) kepada rekening Tegar Wicaksono Setiaji (Bank Jateng, No. Rek: 3-158-00758-3) sejumlah Rp.100.335.800,- (Seratus Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah) sampai lunas dengan tanda pembayaran yang sah sebagai ganti biaya hidup Tegar Wicaksono Setiaji yang terutang sejak April 2019 s/d November 2021 sebagai pelaksanaan putusan perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat memberikan/ mentransfer uang untuk biaya hidup Tegar Wicaksono Setiaji (Bank Jateng, No. Rek: 3-158-00758-3) selagi belum mandiri/ menikah secara tunai/ cash dengan tanda pembayaran yang sah yang setelah dihitung per tahun sejumlah Rp.43.009.700,- (Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. 1/3 Gaji Pokok setiap bulan                                                        Rp.1.669.200,-
    2. 1/3 Gaji 13 setiap tahun                                                               Rp.1.820.500,-
    3. 1/3 Gaji THR setiap tahun                                                           Rp.1.769.600,-
    4. 1/3 Sertifikasi setiap 3 bulan sekali                                           Rp.4.847.300,-
    5. Total 1/3 Gaji Pokok (12×) + 1/3 Gaji 13 (1×) + 1/3 Gaji THR (1×) + 1/3 Sertifikasi (4×) per tahun                                                                            Rp.43.009.700,-
  7. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang untuk berkoordinasi dengan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal agar memberitahukan putusan ini sebagai perintah kepada Pemerintah Kota Tegal melalui instansi yang berwenang terhadap pembayaran gaji PNS untuk melakukan sistem Auto Debet gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan sertifikasi Tergugat dari rekening Rokhmat Mulyani kepada rekening Tegar Wicaksono Setiaji (Bank Jateng, No. Rek: 3-158-00758-3) untuk biaya hidup Tegar Wicaksono Setiaji secara tunai/ cash dengan tanda pembayaran yang sah sebagai pelaksanaan putusan perkara ini yang setelah dihitung per tahun sejumlah Rp.43.009.700,- (Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan rincian berikut:
    1. 1/3 Gaji Pokok setiap bulan                                                        Rp.1.669.200,-
    2. 1/3 Gaji 13 setiap tahun                                                               Rp.1.820.500,-
    3. 1/3 Gaji THR setiap tahun                                                           Rp.1.769.600,-
    4. 1/3 Sertifikasi setiap 3 bulan sekali                                           Rp.4.847.300,-
    5. Total 1/3 Gaji Pokok (12×) + 1/3 Gaji 13 (1×) + 1/3 Gaji THR (1×) + 1/3 Sertifikasi (4×) per tahun                                                                            Rp.43.009.700,-
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan/ atau verzet;
  9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya.

 

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak