| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat memberikan/ mentransfer uang ke rekening Tegar Wicaksono Setiaji (Bank Jateng, No. Rek: 3-158-00758-3) sejumlah Rp.100.335.800,- (Seratus Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah) sampai lunas dengan tanda pembayaran yang sah sebagai ganti biaya hidup Tegar Wicaksono Setiaji yang terutang sejak April 2019 s/d November 2021;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang untuk berkoordinasi dengan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal agar memberitahukan putusan ini sebagai perintah kepada Pemerintah Kota Tegal melalui instansi yang berwenang terhadap pembayaran gaji PNS untuk melakukan sistem Auto Debet Sertifikasi Tergugat dari rekening Rokhmat Mulyani (BRI, No. Rek: 301301010359530) kepada rekening Tegar Wicaksono Setiaji (Bank Jateng, No. Rek: 3-158-00758-3) sejumlah Rp.100.335.800,- (Seratus Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah) sampai lunas dengan tanda pembayaran yang sah sebagai ganti biaya hidup Tegar Wicaksono Setiaji yang terutang sejak April 2019 s/d November 2021 sebagai pelaksanaan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat memberikan/ mentransfer uang untuk biaya hidup Tegar Wicaksono Setiaji (Bank Jateng, No. Rek: 3-158-00758-3) selagi belum mandiri/ menikah secara tunai/ cash dengan tanda pembayaran yang sah yang setelah dihitung per tahun sejumlah Rp.43.009.700,- (Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 1/3 Gaji Pokok setiap bulan Rp.1.669.200,-
- 1/3 Gaji 13 setiap tahun Rp.1.820.500,-
- 1/3 Gaji THR setiap tahun Rp.1.769.600,-
- 1/3 Sertifikasi setiap 3 bulan sekali Rp.4.847.300,-
- Total 1/3 Gaji Pokok (12×) + 1/3 Gaji 13 (1×) + 1/3 Gaji THR (1×) + 1/3 Sertifikasi (4×) per tahun Rp.43.009.700,-
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang untuk berkoordinasi dengan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal agar memberitahukan putusan ini sebagai perintah kepada Pemerintah Kota Tegal melalui instansi yang berwenang terhadap pembayaran gaji PNS untuk melakukan sistem Auto Debet gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan sertifikasi Tergugat dari rekening Rokhmat Mulyani kepada rekening Tegar Wicaksono Setiaji (Bank Jateng, No. Rek: 3-158-00758-3) untuk biaya hidup Tegar Wicaksono Setiaji secara tunai/ cash dengan tanda pembayaran yang sah sebagai pelaksanaan putusan perkara ini yang setelah dihitung per tahun sejumlah Rp.43.009.700,- (Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan rincian berikut:
- 1/3 Gaji Pokok setiap bulan Rp.1.669.200,-
- 1/3 Gaji 13 setiap tahun Rp.1.820.500,-
- 1/3 Gaji THR setiap tahun Rp.1.769.600,-
- 1/3 Sertifikasi setiap 3 bulan sekali Rp.4.847.300,-
- Total 1/3 Gaji Pokok (12×) + 1/3 Gaji 13 (1×) + 1/3 Gaji THR (1×) + 1/3 Sertifikasi (4×) per tahun Rp.43.009.700,-
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan/ atau verzet;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya.
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |