Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
3.KOMANG RAI PATRIASURI, S.H.,M.H
1.SOBIKHIN Bin (Alm) SARDI
2.SANTOSO Bin (Alm) NEPAN
3.KISTIYONO Bin (Alm) SLAMET URIP
4.JOKO PRASTYO Alias ILHAM Bin (Alm) SAYUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-888/M.3.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
3KOMANG RAI PATRIASURI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOBIKHIN Bin (Alm) SARDI[Penahanan]
2SANTOSO Bin (Alm) NEPAN[Penahanan]
3KISTIYONO Bin (Alm) SLAMET URIP[Penahanan]
4JOKO PRASTYO Alias ILHAM Bin (Alm) SAYUTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I SOBIKHIN Bin (Alm) SARDI bersama-sama dengan Terdakwa II SANTOSO Bin (Alm) NEPAN, Terdakwa III KISTIYONO Bin (Alm) SLAMET URIP, dan Terdakwa IV JOKO PRASTYO Alias ILHAM Bin (Alm) SAYUTI pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Wisma Ayu, yang beralamat di Dukuh Pesuruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara bersama sama dan bersekutu,  yang dilakukan dengan cara:....................................................

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mempunyai ide dan menyusun rencana bersama Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip, dan Wagi (DPO) di rumah Wagi (DPO) yang beralamat di Dusun Balun, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang untuk mengambil sepeda motor atau mobil tanpa seizin pemiliknya, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti memerintahkan Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi untuk merental mobil Daihatsu Sigra warna silver di tempat Rizal yang beralamat di Dusun Wonosari, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 pukul 21.30 WIB Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi menyerahkan mobil rental Daihatsu Sigra warna silver tersebut kepada Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip di rumah Wagi (DPO) yang beralamat di Dusun Balun, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
  • Bahwa pada tanggal 04 Januari 2026 pukul 16.00 WIB Para Terdakwa berangkat ke arah Slawi, Kabupaten Tegal dengan menggunakan mobil rental Daihatsu Sigra dan mempersiapkan daun terompet yang Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan petik di daerah Bawang, Kabupaten Batang, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti melihat ada dump truck dengan ciri ciri: 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 yang sedang parkir di Alfamart yang beralamat di Dusun Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal lalu Terdakwa Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti turun dari mobil dan menemui Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno yang merupakan sopir dump truck tersebut, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti menawarkan proyek muatan tanah di daerah Guci, Kabupaten Tegal kepada Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan terjadi kesepakatan harga.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 pukul 08.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti membuat janji untuk bertemu dengan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno di pinggir jalan sekitar Bukit Kukusan Desa Moga, Kabupaten Pemalang, kemudian pada pukul 09.00 WIB Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra menemui Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto di pinggir jalan sekitar Bukit Kukusan Desa Moga, Kabupaten Pemalang dan mengantarkan ke Wisma Ayu yang beralamat di Dukuh Pesuruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang untuk menemui Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti.
  • Bahwa kemudian pada pukul 12.00 WIB Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto dengan mengendarai 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 sampai di Wisma Ayu yang beralamat di Dukuh Pesuruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang dan bertemu dengan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti di kamar nomor 5 (lima) untuk menanyakan proyek muatan tanah, namun Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengatakan untuk santai dulu sambil makanmakan, kemudian Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, dan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti keluar untuk membeli makan dengan membawa daun terompet di warung yang berlokasi di sekitar jembatan sebelum Wisma Ayu di daerah Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti merebus daun terompet di warung tersebut lalu memasukkan air rebusan daun terompet ke dalam botol air mineral dan kembali ke Wisma Ayu.
  • Bahwa setelah kembali ke Wisma Ayu para Terdakwa makan bersama dengan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti memerintahkan Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi untuk mencampurkan air rebusan daun terompet ke sebagian minuman KawaKawa yang Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti dan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan beli dengan tujuan membuat pingsan atau tidak berdaya Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto, lalu Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi memberikan campuran minuman KawaKawa dan air rebusan daun terompet tersebut kepada Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto, sedangkan para Terdakwa meminum KawaKawa yang tidak ada campuran daun terompet.
  • Bahwa setelah meminum minuman KawaKawa dengan campuran air rebusan daun terompet tersebut Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto merasa pusing, lalu Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto tidur terlebih dahulu di kamar tersebut, kemudian pada pukul 14.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengajak Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno ke daerah Kajen (wilayah Kabupaten Pekalongan) untuk mengambil mesin genset dengan menggunakan dump truck dengan ciriciri: 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H-8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 bersama dengan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, dimana Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno yang menyetir dump truck tersebut, sedangkan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto tidur di kamar Wisma Ayu nomor 5 (lima) bersama Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip.
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.00 WIB Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mendapatkan pesan Whatsapp dari Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti untuk bertemu di daerah Kajen (wilayah Kabupaten Pekalongan), kemudian Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mengambil handphone milik Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto dengan ciriciri: 1 (satu) buah Handphone Merk REALME C21, Warna hitam yang tergeletak di kasur tanpa seizin Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto, setelah itu Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip meninggalkan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto yang sedang tertidur di Wisma Ayu dan menyusul Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra, kemudian Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mengikuti 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 yang Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno kendarai bersama dengan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti dan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan dari belakang.
  • Bahwa kemudian pada saat di perjalanan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno merasakan pusing dan sudah dalam keadaan tidak berdaya sehingga memberhentikan dump truck tersebut dan meminta untuk menggantikannya menyetir, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti memerintahkan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung type A03 Core, warna biru milik Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno tanpa seizin Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno yang dalam keadaan tidak berdaya, setelah itu Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti menggantikan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno menyetir, sedangkan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan pindah ke mobil Daihatsu Sigra yang Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip kendarai bersama dengan Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, setelah itu Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno pingsan atau tidak berdaya di dalam mobil Daihatsu Sigra.
  • Bahwa kemudian Terdakwa Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti membawa dump truck dengan ciriciri: 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H-8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 tanpa seizin Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno ke rumah Wagi (DPO) yang beralamat di Dusun Balun, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang untuk mengamankannya terlebih dahulu.
  • Bahwa Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip menurunkan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno yang masih dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya di gubug yang sudah tidak terpakai di daerah Kembang langit, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, kemudian Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip memberikan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung type A03 Core, warna biru milik Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno kepada Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, sedangkan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan memberikan 1 (satu) buah Handphone Merk REALME C21, Warna hitam milik Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto kepada Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto baru tersadar di kamar Wisma Ayu nomor 5 pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 pada pukul 20.00 WIB sedangkan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno baru sadarkan diri pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026 dan baru menyadari bahwa dump truck dengan ciriciri 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 sudah tidak ada.
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026 Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi membawa dump truck tersebut ke daerah Sangu Banyu, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, kemudian Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi bersama dengan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip dan Wagi (DPO) mengecat bagian bak dump truck tersebut dengan pilok warna hitam untuk menghilangkan jejak.
  • Bahwa kemudian pada pukul 19.30 WIB Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi menghubungi Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti untuk mengambil 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 di rumah Wagi (DPO) yang beralamat di Dusun Balun, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengendarai dump truck tersebut ke Desa Ngarianak, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan menaruh dump truck tersebut di pinggir jalan daerah kebun karet. Setelah itu Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Tretep RT01 RW01, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung dengan menggunakan GRAB.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 pukul 15.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Tretep, Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung dengan menggunakan ojek ke Desa Ngarianak, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal untuk mengambil dump truck dengan ciriciri: 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H-8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin.: 4D34T-H23687.
  • Bahwa kemudian pada pukul 16.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti sampai di Desa Ngarianak, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kemudian mengambil dan mengendarai dump truck tersebut ke arah Desa Sukorejo, Kabupaten Temanggung lalu Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti menghubungi Sugeng (DPO) yang merupakan orang Salatiga untuk menawarkan dump truck tersebut dengan harga Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah), kemudian Sugeng (DPO) menawar dengan harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan syarat ingin melihat dump truck tersebut terlebih dulu, sehingga Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti membawa dump truck tersebut ke Salatiga untuk menemui Sugeng (DPO). Setelah Sugeng (DPO) mengecek unit tersebut, Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti sepakat menjualnya dengan harga Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah). Pada saat itu Sugeng (DPO) baru memberikan DP sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan menjanjikan akan melunasi sisanya sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari.
  • Bahwa setelah menjual dump truck tersebut Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Tretep RT01 RW01, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, kemudian pada tanggal 09 Januari 2026 pada pukul 11.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mentransfer uang hasil penjualan dump truck tersebut sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) kepada Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip yang seharusnya berdasarkan perjanjian awal Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mendapatkan bagian Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi.
  • Bahwa Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti menggunakan uang hasil penjualan dump truck sebesar Rp8.000.000,(delapan juta rupiah) untuk karaoke, menyewa perempuan, dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip menggunakan uang hasil penjualan dump truck sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada awalnya Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi berencana menjual handphone milik Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto dengan ciriciri: 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung type A03 Core, warna biru dan 1 (satu) buah handphone Merk Realme C21, Warna hitam, untuk membayar rental mobil, tetapi karena menurut perkiraan Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi uang hasil penjualan handphone tersebut tidak cukup untuk membayar rental mobil sehingga Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi menggunakannya untuk pribadi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto mengalami kerugian sebesar Rp230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa I SOBIKHIN Bin (Alm) SARDI bersama-sama dengan Terdakwa II SANTOSO Bin (Alm) NEPAN, Terdakwa III KISTIYONO Bin (Alm) SLAMET URIP, dan Terdakwa IV JOKO PRASTYO Alias ILHAM Bin (Alm) SAYUTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa I SOBIKHIN Bin (Alm) SARDI bersama-sama dengan Terdakwa II SANTOSO Bin (Alm) NEPAN, Terdakwa III KISTIYONO Bin (Alm) SLAMET URIP, dan Terdakwa IV JOKO PRASTYO Alias ILHAM Bin (Alm) SAYUTI pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Wisma Ayu, yang beralamat di Dukuh Pesuruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,  yang dilakukan dengan cara:...........................

  • Bahwa pada tanggal 04 Januari 2026 pukul 16.00 WIB Para Terdakwa berangkat ke arah Slawi, Kabupaten Tegal menggunakan mobil rental Daihatsu Sigra warna silver, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti melihat ada dump truck dengan ciriciri: 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H-8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 yang sedang parkir di Alfamart yang beralamat di Dusun Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti turun dari mobil dan menemui Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno yang merupakan sopir dump truck tersebut untuk menawarkan proyek muatan tanah di daerah Guci, Kabupaten Tegal kepada Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dengan menjanjikan pembayaran sebesar Rp250.000,  (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap ritnya. Atas tawaran tersebut membuat Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno tertarik dan menyetujuinya yang sebenarnya proyek muatan tanah tersebut tidak pernah ada, adapun tujuan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti menawarkan proyek muatan tanah tersebut untuk meyakinkan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno agar mau ikut dengan Para Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 pukul 08.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti membuat janji untuk bertemu dengan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno di pinggir jalan sekitar Bukit Kukusan Desa Moga, Kabupaten Pemalang, kemudian pada pukul 09.00 WIB Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra menemui Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto di pinggir jalan sekitar Bukit Kukusan Desa Moga, Kabupaten Pemalang dan mengantarkannya ke Wisma Ayu yang beralamat di Dukuh Pesuruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, untuk  bertemu dengan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti.
  • Bahwa Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto yang sudah percaya akan mendapat proyek muatan tanah sebagaimana kesepakatan dengan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti, kemudian mengikuti Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip dengan mengendarai 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687. ke Wisma Ayu yang beralamat di Dukuh Pesuruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa kemudian pada pukul 12.00 WIB Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto sampai di Wisma Ayu yang beralamat di Dukuh Pesuruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang dan bertemu dengan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti di kamar nomor 5 (lima) kemudian menanyakan proyek muatan tanah sebagaimana kesepakatan awal, namun Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengatakan untuk santai dulu sambil makanmakan, lalu Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, dan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti keluar untuk membeli makan di warung yang berlokasi di sekitar jembatan sebelum Wisma Ayu di daerah Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dan membeli 1 (satu) botol minuman keras KawaKawa.
  • Bahwa setelah kembali ke Wisma Ayu para Terdakwa makan dan meminum minuman KawaKawa bersama dengan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto, setelah meminum KawaKawa Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto merasa pusing, lalu Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto tidur terlebih dahulu di kamar tersebut, kemudian pada pukul 14.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengajak Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno mengambil mesin genset ke daerah Kajen (wilayah Kabupaten Pekalongan) yang sebenarnya tidak pernah ada, adapun tujuan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengajak Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno mengambil mesin genset adalah untuk membuat Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno yakin dan percaya sehingga mau ikut dengan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti dan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan yang kemudian ketiganya berangkat menggunakan 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687, dimana pada saat itu Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno yang menyetir dump truck tersebut, sedangkan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto masih tertidur di kamar Wisma Ayu nomor 5 (lima) bersama Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip.
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.00 WIB Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mendapatkan pesan Whatsapp dari Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti untuk menyusul di daerah Kajen (wilayah Kabupaten Pekalongan) dan meninggalkan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto yang sedang tertidur di Wisma Ayu, kemudian Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mengikuti 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 yang Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno kendarai bersama dengan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti dan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan dari belakang.
  • Bahwa kemudian pada saat di perjalanan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno merasakan pusing dan sudah dalam keadaan setengah sadar sehingga memberhentikan dump truck tersebut dan meminta untuk menggantikan menyetir, lalu Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno yang sudah percaya dan yakin kepada para Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 kepada Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti untuk menggantikan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno menyetir, kemudian Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan pindah ke mobil Daihatsu Sigra yang Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip kendarai bersama dengan Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, setelah itu Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno sudah tidak sadarkan diri di dalam mobil Daihatsu Sigra.
  • Bahwa kemudian Terdakwa Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti membawa kabur dump truck dengan ciriciri: 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H-8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 ke rumah Wagi (DPO) yang beralamat di Dusun Balun, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang untuk mengamankannya terlebih dahulu.
  • Bahwa pada saat Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno tidak sadarkan diri di dalam mobil rental Daihatsu Sigra, Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip menurunkan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno di gubug yang sudah tidak terpakai di daerah Kembang langit, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang,
  • Bahwa Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto baru tersadar di kamar Wisma Ayu nomor 5 pada haru Senin tanggal 05 Januari 2026 pada pukul 20.00 WIB sedangkan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno baru sadarkan diri pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026 dan baru menyadari bahwa dump truck dengan ciriciri 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 sudah tidak ada.
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026 Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi membawa dump truck tersebut ke daerah Sangu Banyu, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, kemudian Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi bersama dengan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, Terdakwa Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip dan Wagi (DPO) mengecat bagian bak dump truck tersebut dengan pilok warna hitam untuk menghilangkan jejak.
  • Bahwa kemudian pada pukul 19.30 WIB Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi menghubungi Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti untuk mengambil 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 di rumah Wagi (DPO) yang beralamat di Dusun Balun, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengendarai dump truck tersebut ke Desa Ngarianak, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan menaruh dump truck tersebut di pinggir jalan daerah kebun karet. Setelah itu Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Tretep RT01 RW01, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung dengan menggunakan GRAB.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 pukul 15.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Tretep, Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung dengan menggunakan ojek ke Desa Ngarianak, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal untuk mengambil dump truck dengan ciriciri: 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H-8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin.: 4D34T-H23687.
  • Bahwa kemudian pada pukul 16.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti sampai di Desa Ngarianak, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengambil dan mengendarai dump truck tersebut ke arah Desa Sukorejo, Kabupaten Temanggung lalu Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti menghubungi Sugeng (DPO) yang merupakan orang Salatiga untuk menawarkan dump truck tersebut dengan harga Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah), kemudian Sugeng (DPO) menawar dengan harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan syarat ingin melihat dump truck tersebut terlebih dulu, sehingga Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti membawa dump truck tersebut ke Salatiga untuk menemui Sugeng (DPO). Setelah Sugeng (DPO) mengecek unit tersebut, Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti sepakat menjualnya dengan harga Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah). Pada saat itu Sugeng (DPO) baru memberikan DP sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan menjanjikan akan melunasi sisanya sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari.
  • Bahwa setelah menjual dump truck tersebut Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Tretep RT01 RW01, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, kemudian pada tanggal 09 Januari 2026 pada pukul 11.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mentransfer uang hasil penjualan dump truck tersebut sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) kepada Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip yang seharusnya berdasarkan perjanjian awal Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mendapatkan bagian Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi.
  • Bahwa Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti menggunakan uang hasil penjualan dump truck sebesar Rp8.000.000,(delapan juta rupiah) untuk karaoke, menyewa perempuan, dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip menggunakan uang hasil penjualan dump truck sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto mengalami kerugian sebesar Rp230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa I SOBIKHIN Bin (Alm) SARDI bersama-sama dengan Terdakwa II SANTOSO Bin (Alm) NEPAN, Terdakwa III KISTIYONO Bin (Alm) SLAMET URIP, dan Terdakwa IV JOKO PRASTYO Alias ILHAM Bin (Alm) SAYUTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga

Bahwa Terdakwa I SOBIKHIN Bin (Alm) SARDI bersama-sama dengan Terdakwa II SANTOSO Bin (Alm) NEPAN, Terdakwa III KISTIYONO Bin (Alm) SLAMET URIP, dan Terdakwa IV JOKO PRASTYO Alias ILHAM Bin (Alm) SAYUTI pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Wisma Ayu, yang beralamat di Dukuh Pesuruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,  yang dilakukan dengan cara:.........

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 pukul 08.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti membuat janji untuk bertemu dengan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno di pinggir jalan sekitar Bukit Kukusan Desa Moga, Kabupaten Pemalang, kemudian pada pukul 09.00 WIB Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra menemui Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto di pinggir jalan sekitar Bukit Kukusan Desa Moga, Kabupaten Pemalang dan mengantarkannya ke Wisma Ayu yang beralamat di Dukuh Pesuruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang untuk menemui Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti.
  • Bahwa kemudian pada pukul 12.00 WIB Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto dengan mengendarai 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 sampai di Wisma Ayu yang beralamat di Dukuh Pesuruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang dan bertemu dengan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti di kamar nomor 5 (lima) untuk menanyakan proyek muatan tanah, namun Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengatakan untuk santai dulu sambil makanmakan, kemudian Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, dan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti keluar untuk membeli makan di warung yang berlokasi di sekitar jembatan sebelum Wisma Ayu di daerah Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, dan membeli 1 (satu) botol minuman keras KawaKawa.
  • Bahwa setelah kembali ke Wisma Ayu, para Terdakwa makan dan meminum minuman KawaKawa bersama dengan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto, setelah meminum KawaKawa Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto merasa pusing, lalu Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto tidur terlebih dahulu di kamar tersebut, kemudian pada pukul 14.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengajak Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno ke daerah Kajen (wilayah Kabupaten Pekalongan) untuk mengambil mesin genset dengan menggunakan dump truck dengan ciriciri: 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H-8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 bersama dengan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, pada saat itu Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno yang menyetir dump truck tersebut, sedangkan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto masih tertidur di kamar Wisma Ayu nomor 5 (lima) bersama Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip.
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.00 WIB Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mendapatkan pesan Whatsapp dari Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti untuk menyusul di daerah Kajen (wilayah Kabupaten Pekalongan) dan meninggalkan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto yang sedang tertidur di Wisma Ayu, kemudian Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mengikuti 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 yang Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno kendarai bersama dengan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti dan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan dari belakang.
  • Bahwa pada saat di perjalanan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno merasakan pusing dan sudah dalam keadaan setengah sadar sehingga memberhentikan dump truck tersebut dan meminta untuk menggantikan menyetir, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti menggantikan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno menyetir sedangkan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan pindah ke mobil Daihatsu Sigra yang Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip kendarai bersama dengan Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, setelah itu Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno sudah tidak sadarkan diri di dalam mobil Daihatsu Sigra.
  • Bahwa kemudian terhadap mobil dump truck dengan ciri 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 yang berada di penguasaan Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti untuk mengambil mesin genset di daerah Kajen (wilayah Kabupaten Pekalongan) karena Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno sedang merasa pusing, tidak Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti gunakan sebagaimana mestinya untuk mengambil genset melainkan membawanya ke rumah Wagi (DPO) yang beralamat di Dusun Balun, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
  • Bahwa pada saat Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno tidak sadarkan diri di dalam mobil rental Daihatsu Sigra, Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi, Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, dan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip menurunkan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno di gubug yang sudah tidak terpakai di daerah Kembang langit, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang,
  • Bahwa Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto baru tersadar di kamar Wisma Ayu nomor 5 pada tanggal 05 Januari 2026 pada pukul 20.00 WIB sedangkan Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno baru sadarkan diri pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026 dan baru menyadari bahwa dump truck dengan ciriciri 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 sudah tidak ada.
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026 Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi membawa dump truck tersebut ke daerah Sangu Banyu, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, kemudian Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi bersama dengan Terdakwa II Santoso Bin (Alm) Nepan, Terdakwa Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip dan Wagi (DPO) mengecat bagian bak dump truck tersebut dengan pilok warna hitam untuk menghilangkan jejak.
  • Bahwa kemudian pada pukul 19.30 WIB Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi menghubungi Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti untuk mengambil 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin. : 4D34T-H23687 di rumah Wagi (DPO) yang beralamat di Dusun Balun, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengendarai dump truck tersebut ke Desa Ngarianak, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan menaruh dump truck tersebut di pinggir jalan daerah kebun karet. Setelah itu Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Tretep RT01 RW01, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung dengan menggunakan GRAB.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 pukul 15.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Tretep, Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung dengan menggunakan ojek ke Desa Ngarianak, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal untuk mengambil dump truck dengan ciriciri: 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump, Warna Kuning, No. Pol: H-8427-FE, 3908 cc, Tahun 2012, No. Ka. : MHMFE74P5CK066526, No. Sin.: 4D34T-H23687.
  • Bahwa kemudian pada pukul 16.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti sampai di Desa Ngarianak, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kemudian Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mengambil dan mengendarai dump truck tersebut ke arah Desa Sukorejo, Kabupaten Temanggung lalu Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti menghubungi Sugeng (DPO) yang merupakan orang Salatiga untuk menawarkan dump truck tersebut dengan harga Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah), kemudian Sugeng (DPO) menawar dengan harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan syarat ingin melihat dump truck tersebut terlebih dulu, sehingga Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti membawa dump truck tersebut ke Salatiga untuk menemui Sugeng (DPO). Setelah Sugeng (DPO) mengecek unit tersebut, Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti sepakat menjualnya dengan harga Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah). Pada saat itu Sugeng (DPO) baru memberikan DP sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan menjanjikan akan melunasi sisanya sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari.
  • Bahwa setelah menjual dump truck tersebut Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Tretep RT01 RW01, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, kemudian pada tanggal 09 Januari 2026 pada pukul 11.00 WIB Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti mentransfer uang hasil penjualan dump truck tersebut sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) kepada Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip yang seharusnya berdasarkan perjanjian awal Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mendapatkan bagian Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I Sobikhin Bin (Alm) Sardi.
  • Bahwa Terdakwa IV Joko Prastyo Alias Ilham Bin (Alm) Sayuti menggunakan uang hasil penjualan dump truck sebesar Rp8.000.000,(delapan juta rupiah) untuk karaoke, menyewa perempuan, dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan Terdakwa III Kistiyono Bin (Alm) Slamet Urip menggunakan uang hasil penjualan dump truck sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi M. Agung Luki Alamsyah Bin Edi Imam Supeno dan Saksi Galih Fajarian Saputra Bin Eko Heriyanto mengalami kerugian sebesar Rp230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa I SOBIKHIN Bin (Alm) SARDI bersama-sama dengan Terdakwa II SANTOSO Bin (Alm) NEPAN, Terdakwa III KISTIYONO Bin (Alm) SLAMET URIP, dan Terdakwa IV JOKO PRASTYO Alias ILHAM Bin (Alm) SAYUTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya