1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir Pemohon didalam Akta Kelahiran nomor 9436/DIS/1994 tertanggal 28 Oktober 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari 05 Nopember 1974 diperbaiki menjadi 05 November 1976;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |