| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat Surat Pemberitahuan Lelang Nomor 031/ADMKRD.SAS.02/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, mengenai pelaksanaan lelang ke 2 (dua) yaitu hari/tanggal, Jumat 27 Maret 2026, batas akhir penawaran 27 Maret 2026, pukul 09:30 WIB (waktu server);
4. Menyatakan batal dan tidak sah pelaksanaan lelang atas SHM No. 00180 atas nama NUR BETI;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melanjutkan atau membatalkan proses lelang tersebut;
6. Menghukum Tergugat memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melunasi kewajiban melalui penjualan aset lain;
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara. |