Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Pml 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.FITRI WATU PAKSI, SH
ACHMAD ZAENURI HAKIM Bin FAHRUDIN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-553/M.3.22/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ZAENURI HAKIM Bin FAHRUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DAVID SURYA ANZIIF, CIP, S.H., M.H. DkkACHMAD ZAENURI HAKIM Bin FAHRUDIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa Achmad Zaenuri Hakim Bin Fahrudin, pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara: -------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Bara (DPO) meminjam uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dikembalikan pada keesokan harinya, namun uang tersebut belum dikembalikan oleh Bara (DPO). Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa berada di rumah yang beralamat di Desa Tegal suruh RT.03 RW.02 Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, Terdakwa berusaha menagih uang pinjaman kepada Bara (DPO) melalui pesan WhatsApp namun saat itu belum ada balasan dari Bara (DPO) lalu pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Bara (DPO) membalas pesan Whatsapp terdakwa dengan mengatakan “mau ditransfer apa ke rumah” lalu Terdakwa menjawab “terserah“ setelah itu Bara (DPO) membalas “kamu kesini aja ke rumah di Karangtengah“.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 pukul 22.00 Wib Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Kurniawan Dede Setiyadi bermaksud meminta diantarkan ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Karangtengah Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang dan setelah saksi Kurniawan Dede Setiyadi mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO GT warna putih biru Nopol: G-2451-QL Nomor Rangka: MH32BJ003EJ596084 Nomor Mesin: 2BJ-596118 dari dalam rumah ternyata Terdakwa sudah menunggu di luar rumah saksi Kurniawan Dede Setiyadi yang kemudian Terdakwa dan saksi Kurniawan Dede Setiyadi berboncengan menggunakan sepeda motor pergi ke rumah orang tua terdakwa dan sesampainya di rumah orang tua terdakwa lalu saksi Kurniawan Dede Setiyadi ditinggal di rumah orang tua terdakwa sedangkan terdakwa pergi sendirian ke rumah Bara (DPO) yang berada di Desa Karangtengah Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang dengan meminjam sepeda motor milik saksi Kurniawan Dede Setiyadi.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa sampai di rumah Bara (DPO) lalu terdakwa menghubungi Bara (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan memberitahu posisi terdakwa sudah berada di rumah Bara (DPO) lalu Bara (DPO) menyuruh Terdakwa dengan mengatakan “tolong belikan pipet di apotek bilang untuk jamu merpati dan tolong ambilkan sabu di depan pom bensin jatirejo nanti kalau sudah ambil sabu uangmu saya bayar“ dan setelah itu Terdakwa akhirnya membeli pipet di Apotek Desa Pecangakan Comal lalu terdakwa juga mengambil sabu di depan Pom Bensin Jatirejo tepatnya di sebelah selatan jalan raya Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang terdapat sebuah tiang listrik dan Terdakwa mengambil bungkus rokok Gajah baru yang didalamnya terdapat sabu di bawah tiang listrik tersebut.
  • Bahwa setelah itu terdakwa pergi ke rumah Bara (DPO) dan setibanya di rumah Bara (DPO) terdakwa menghubungi Bara (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan menyampaikan bahwa terdakwa sudah berada di rumah Bara (DPO) namun oleh Bara (DPO) terdakwa disuruh menunggu selama 15 (lima belas) menit lalu setelah terdakwa menunggu kurang lebih 15 (lima belas) menit terdakwa kembali menghubungi Bara (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan mengatakan “kok lama sekali“ lalu Bara (DPO) menjawab “kalau tidak sabar nunggu, silahkan pulang barang (sabu) simpan kamu nanti malam sabtu saya ambil” sehingga terdakwa akhirnya pulang ke rumah orang tua terdakwa untuk menjemput saksi Kurniawan Dede Setiyadi.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 pukul 24.00 Wib setelah sampai di rumah orang tua terdakwa lalu terdakwa menjemput saksi Kurniawan Dede Setiyadi dan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk pulang ke Sragi – Pekalongan namun pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 pukul 00.30 Wib di Jalan Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang terdakwa dan saksi Kurniawan Dede Setiyadi diberhentikan oleh Tim Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Ahmad Badarudin dan saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan mengambil sabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna transparan dengan berat kotor 0,40 gram (nol koma empat puluh gram) yang dibungkus 1 (satu) buah tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gajah Baru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A7 warna biru dengan Nomor Handphone: 085864416880 (IMEI 1) 867939042162751 (IMEI 2) 867939042162744 yang digunakan sebagai alat komunikasi terdakwa untuk mengambil sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di dalam saku bagian depan jaket warna biru dongker bertuliskan BLOODS yang dipakai oleh terdakwa serta barang bukti lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO GT warna putih biru Nopol: G-2451-QL Nomor Rangka:MH32BJ003EJ596084 Nomor Mesin: 2BJ-596118 sebagai alat transportasi terdakwa untuk mengambil sabu yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pemalang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu karena Bara (DPO) akan mengembalikan uang yang dipinjam sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 10/NNF/2025 pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik M Fauzi Hidayat, S.Si., M.T., Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti: BB-37/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24136 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa Achmad Zaenuri Hakim Bin Fahrudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa Achmad Zaenuri Hakim Bin Fahrudin, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Bara (DPO) meminjam uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dikembalikan pada keesokan harinya, namun uang tersebut belum dikembalikan oleh Bara (DPO). Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa berada di rumah yang beralamat di Desa Tegal suruh RT.03 RW.02 Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, Terdakwa berusaha menagih uang pinjaman kepada Bara (DPO) melalui pesan WhatsApp namun saat itu belum ada balasan dari Bara (DPO) lalu pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Bara (DPO) membalas pesan Whatsapp terdakwa dengan mengatakan “mau ditransfer apa ke rumah” lalu Terdakwa menjawab “terserah“ setelah itu Bara (DPO) membalas “kamu kesini aja ke rumah di Karangtengah“.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 pukul 22.00 Wib Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Kurniawan Dede Setiyadi bermaksud meminta diantarkan ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Karangtengah Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang dan setelah saksi Kurniawan Dede Setiyadi mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO GT warna putih biru Nopol: G-2451-QL Nomor Rangka: MH32BJ003EJ596084 Nomor Mesin: 2BJ-596118 dari dalam rumah ternyata Terdakwa sudah menunggu di luar rumah saksi Kurniawan Dede Setiyadi yang kemudian Terdakwa dan saksi Kurniawan Dede Setiyadi berboncengan menggunakan sepeda motor pergi ke rumah orang tua terdakwa dan sesampainya di rumah orang tua terdakwa lalu saksi Kurniawan Dede Setiyadi ditinggal di rumah orang tua terdakwa sedangkan terdakwa pergi sendirian ke rumah Bara (DPO) yang berada di Desa Karangtengah Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang dengan meminjam sepeda motor milik saksi Kurniawan Dede Setiyadi.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa sampai di rumah Bara (DPO) lalu terdakwa menghubungi Bara (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan memberitahu posisi terdakwa sudah berada di rumah Bara (DPO) lalu Bara (DPO) menyuruh Terdakwa dengan mengatakan “tolong belikan pipet di apotek bilang untuk jamu merpati dan tolong ambilkan sabu di depan pom bensin jatirejo nanti kalau sudah ambil sabu uangmu saya bayar“ dan setelah itu Terdakwa akhirnya membeli pipet di Apotek Desa Pecangakan Comal lalu terdakwa juga mengambil sabu di depan Pom Bensin Jatirejo tepatnya di sebelah selatan jalan raya Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang terdapat sebuah tiang listrik dan Terdakwa mengambil bungkus rokok Gajah baru yang didalamnya terdapat sabu di bawah tiang listrik tersebut.
  • Bahwa setelah itu terdakwa pergi ke rumah Bara (DPO) dan setibanya di rumah Bara (DPO) terdakwa menghubungi Bara (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan menyampaikan bahwa terdakwa sudah berada di rumah Bara (DPO) namun oleh Bara (DPO) terdakwa disuruh menunggu selama 15 (lima belas) menit lalu setelah terdakwa menunggu kurang lebih 15 (lima belas) menit terdakwa kembali menghubungi Bara (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan mengatakan “kok lama sekali“ lalu Bara (DPO) menjawab “kalau tidak sabar nunggu, silahkan pulang barang (sabu) simpan kamu nanti malam sabtu saya ambil” sehingga terdakwa akhirnya pulang ke rumah orang tua terdakwa untuk menjemput saksi Kurniawan Dede Setiyadi.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 pukul 24.00 Wib setelah sampai di rumah orang tua terdakwa lalu terdakwa menjemput saksi Kurniawan Dede Setiyadi dan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk pulang ke Sragi – Pekalongan namun pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 pukul 00.30 Wib di Jalan Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang terdakwa dan saksi Kurniawan Dede Setiyadi diberhentikan oleh Tim Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pemalang diantaranya saksi Ahmad Badarudin dan saksi Ferris Dani Wardana Sumanang, S.H. yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan mengambil sabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna transparan dengan berat kotor 0,40 gram (nol koma empat puluh gram) yang dibungkus 1 (satu) buah tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gajah Baru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A7 warna biru dengan Nomor Handphone: 085864416880 (IMEI 1) 867939042162751 (IMEI 2) 867939042162744 yang digunakan sebagai alat komunikasi terdakwa untuk mengambil sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di dalam saku bagian depan jaket warna biru dongker bertuliskan BLOODS yang dipakai oleh terdakwa serta barang bukti lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO GT warna putih biru Nopol: G-2451-QL Nomor Rangka: MH32BJ003EJ596084 Nomor Mesin: 2BJ-596118 sebagai alat transportasi terdakwa untuk mengambil sabu yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pemalang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu karena Bara (DPO) akan mengembalikan uang yang dipinjam sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 10/NNF/2025 pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik M Fauzi Hidayat, S.Si., M.T., Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti: BB-37/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24136 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa Achmad Zaenuri Hakim Bin Fahrudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya