Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2021/PN Pml 1.BRURIYANTO SUKAHAR,S.H
2.FITRI WATU PAKSI, SH
SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 218/Pid.B/2021/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-74/M.3.22/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1BRURIYANTO SUKAHAR,S.H
2FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN.

KESATU :

--------  Bahwa terdakwa SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2021 yang bertempat di Desa Mendelem Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Kec.Belik Kab.Pemalang Prov.Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL Bin (Alm) KUSERI (dalam berkas terpisah) lalu terdakwa di ajak ke rumah saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL (Berkas terpisah) ke rumahnya yang berada di Desa Pengalusan Kec.Bobotsari Kab.Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) selanjutnya terdakwa di tawari uang Palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibelanjakan sesuatu apabila berhasil membelanjakan semua akan di beri bonus uang Asli sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan syarat apabila terdakwa berhasil membelanjakan semua uang palsu tersebut terdakwa membayar kepada saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) dengan uang Rupiah Asli sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyetujui lalu terdakwa pulang ke rumah. -
Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (dalam berkas terpisah) datang menemui terdakwa di pinggir jalan sekitar Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Desa Mendelem Kec.Belik Kab.Pemalang untuk menyerahkan Uang Palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar akan tetapi terdakwa belum membayar kepada saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (Berkas terpisah) sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) uang Asli dengan alasan terdakwa belum mempunyai uang, setelah menerima uang palsu dari saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) lalu terdakwa langsung menggunakan untuk membeli Handphone dengan cara terdakwa melihat Postingan saksi DAVID di Facebook yang menjual Handphone REALME warna biru tua kemudian terdakwa COD atau meminta ketemuan di samping APOTEK DESTA FARMA, setelah bertemu dengan saksi DAVID di Jalan raya Belik samping Apotek Desta Farma sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa langsung membayar Handphone REALME warna Biru Tua dengan menggunakan Uang Palsu sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu saksi DAVID menyerahkan Handphone REALME warna biru tua miliknya. ---------------------------
Bahwa terdakwa diamankan Anggota Kepolisian karena kedapatan menyimpan uang rupiah palsu sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar atau sejumlah Rp.2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) di dalam saku celana terdakwa, dengan perbuatan terdakwa tersebut dapat mengakibatkan Kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Indonesia menurun, dan dapat mengakibatkan perekonomian bangsa tidak menjadi stabil. -

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo.Pasal 26 (2) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

DAN  KEDUA :

--------  Bahwa terdakwa SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2021 yang bertempat di Jalan raya Belik samping Apotek Desta Farma Kab.Pemalang Prov.Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal berawal pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL Bin (Alm) KUSERI (dalam berkas terpisah) lalu terdakwa di ajak ke rumah saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL (Berkas terpisah) ke rumahnya yang berada di Desa Pengalusan Kec.Bobotsari Kab.Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) selanjutnya terdakwa di tawari uang Palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibelanjakan sesuatu apabila berhasil membelanjakan semua akan di beri bonus uang Asli sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan syarat apabila terdakwa berhasil membelanjakan semua uang palsu tersebut terdakwa membayar kepada saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) dengan uang Rupiah Asli sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyetujui lalu terdakwa pulang ke rumah. -
Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (dalam berkas terpisah) datang menemui terdakwa di pinggir jalan sekitar Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Desa Mendelem Kec.Belik Kab.Pemalang untuk menyerahkan Uang Palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar akan tetapi terdakwa belum membayar kepada saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (Berkas terpisah) sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) uang Asli dengan alasan terdakwa belum mempunyai uang, setelah menerima uang palsu dari saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) lalu terdakwa langsung mengedarkan Uang Rupiah Palsu tersebut untuk membeli Handphone dengan cara terdakwa melihat Postingan saksi DAVID di Facebook yang menjual Handphone REALME warna biru tua kemudian terdakwa COD atau meminta ketemuan di samping APOTEK DESTA FARMA, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 terdakwa menghubungi saksi NURCHOLIK untuk meminta di antarkan COD dengan orang di Jalan Raya Belik, setelah sampai di Jalan raya Belik samping Apotek Desta Farma sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi DAVID dan langsung membayar Handphone dengan menggunakan Uang Rupiah Palsu sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan saksi DAVID langsung menyerahkan Handphone REALME warna biru tua miliknya setelah selesai jual beli lalu terdakwa dan saksi NURCHOLIK pergi meninggalkan saksi DAVID, selanjutnya terdakwa memberi saksi NURCHOLIK Uang Rupiah Palsu sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos mengantar. --
Bahwa terdakwa telah mengedarkan Uang Palsu Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 (Empat belah) lembar atau sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk membeli Handphone REALME warna biru tua sebanyak 11 (sebelas) lembar, membayar ongkos Bus sebanyak 1 (satu) lembar, dan membayar upah mengantar sebanyak 2 (dua) lembar. 
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengedarkan Uang Rupiah Palsu dapat mengakibatkan Kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Indonesia menurun, dan dapat mengakibatkan perekonomian bangsa tidak menjadi stabil. 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo.Pasal 26 Ayat (3) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Pihak Dipublikasikan Ya