| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 218/Pid.B/2021/PN Pml | 1.BRURIYANTO SUKAHAR,S.H 2.FITRI WATU PAKSI, SH |
SUGIYONO Alias YONO Bin DAMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Des. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu | ||||||
| Nomor Perkara | 218/Pid.B/2021/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Des. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-74/M.3.22/Eku.2/12/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN. KESATU : -------- Bahwa terdakwa SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2021 yang bertempat di Desa Mendelem Dusun Penpen Rt.01 Rw.01 Kec.Belik Kab.Pemalang Prov.Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL Bin (Alm) KUSERI (dalam berkas terpisah) lalu terdakwa di ajak ke rumah saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL (Berkas terpisah) ke rumahnya yang berada di Desa Pengalusan Kec.Bobotsari Kab.Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) selanjutnya terdakwa di tawari uang Palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibelanjakan sesuatu apabila berhasil membelanjakan semua akan di beri bonus uang Asli sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan syarat apabila terdakwa berhasil membelanjakan semua uang palsu tersebut terdakwa membayar kepada saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) dengan uang Rupiah Asli sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyetujui lalu terdakwa pulang ke rumah. - -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo.Pasal 26 (2) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. DAN KEDUA : -------- Bahwa terdakwa SUGIYONO Als YONO Bin (Alm) DAMO pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2021 yang bertempat di Jalan raya Belik samping Apotek Desta Farma Kab.Pemalang Prov.Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal berawal pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL Bin (Alm) KUSERI (dalam berkas terpisah) lalu terdakwa di ajak ke rumah saksi IMRON DWI KUSUMA Als ABDUL (Berkas terpisah) ke rumahnya yang berada di Desa Pengalusan Kec.Bobotsari Kab.Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) selanjutnya terdakwa di tawari uang Palsu sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibelanjakan sesuatu apabila berhasil membelanjakan semua akan di beri bonus uang Asli sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan syarat apabila terdakwa berhasil membelanjakan semua uang palsu tersebut terdakwa membayar kepada saksi Imron Dwi Kusuma Als Abdul (berkas terpisah) dengan uang Rupiah Asli sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyetujui lalu terdakwa pulang ke rumah. - -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo.Pasal 26 Ayat (3) UU.RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
