| Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Addendum Ke-V No. 3070708/Add-PK/VIII/2021 atas Perjanjian Kredit No. 3201187/BAM/PK/X/2017 tanggal 31 Agustus 2021.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 3560/2017 dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor : 107/2019 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Addendum Ke-V No. 3070708/Add-PK/VIII/2021 atas Perjanjian Kredit No. 3201187/BAM/PK/X/2017 tanggal 31 Agustus 2021.
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 288.694.359,- ( Dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah ).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 288.694.359,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Pokok : Rp. 99.500.000,-
Bunga : Rp. 8.766.396,-
Denda : Rp. 180.427.963,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 773 m2 (tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi), yang terletak di Ds. Karangsari Kec. Pulosari Kab. Pemalang, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00169/Karangsari/2016, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00564 setelah diproses nomenklatur terbit SHM Elektrik NIB. 11.34.000041344.0 a/n. Bambang Sutejo;
8. Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |