| Dakwaan |
PERTAMA:
------ Bahwa ia Terdakwa Ahmad Zaenuri Alias Wirog Bin (Alm) Mundofir, pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 07.47 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa berjalan kaki dari Desa Ambokulon dengan niat untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan Terdakwa ambil tanpa seijin pemiliknya lalu sesampainya di Desa Padek Kecamatan Ulujami sekira pukul 06.45 Wib Terdakwa melihat saksi Muhammad Apriansyah sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD Noka: MH1JM8128PK847283, Nosin: JM81E2847542 STNK An. SUSANTI alamat Desa Padek RT.004 RW.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang milik saksi korban Indarto.
- Bahwa kemudian Terdakwa memberhentikan saksi Muhammad Apriansyah bermaksud meminta tolong diantarkan ke Desa Ambokulon lalu Terdakwa meminta agar Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan saksi Muhammad Apriansyah yang membonceng dan selanjutnya Terdakwa dan saksi Muhammad Apriansyah pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD tersebut.
- Bahwa sesampainya di Jalan Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, Terdakwa memberhentikan sepeda motor di pinggir jalan kemudian menyuruh saksi Muhammad Apriansyah turun dari sepeda motor untuk membeli BBM eceran yang posisinya berada di seberang jalan lalu pada saat saksi Muhammad Apriansyah baru berjalan beberapa langkah ke arah tempat penjual BBM tersebut Terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor dan pergi meninggalkan saksi Muhammad Apriansyah dengan membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD tanpa seijin saksi Muhammad Apriansyah selanjutnya saksi Muhammad Apriansyah berusaha mengejar Terdakwa dengan cara berlari sambil berteriak minta tolong namun akhirnya saksi Muhammad Apriansyah tidak bisa mengejar laju sepeda motor yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Indarto, kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada setiap orang di sepanjang jalan lalu sesampainya Terdakwa di daerah Subang Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD ke sebuah bengkel dan saat itu Daryo (DPO) tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
- Bahwa pada saat itu Terdakwa tanpa ijin pemiliknya menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD kepada Daryo (DPO) dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun Daryo (DPO) menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menyetujuinya dan setelah Terdakwa menerima uang hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD milik saksi korban Indarto kemudian Daryo (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan bengkel.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD Noka: MH1JM8128PK847283, Nosin: JM81E2847542 STNK An. SUSANTI alamat Desa Padek RT.004 RW.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang milik saksi korban Indarto yaitu untuk Terdakwa jual dan uang hasil penjualan barang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Indarto telah kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD Noka: MH1JM8128PK847283, Nosin: JM81E2847542 STNK An. SUSANTI alamat Desa Padek RT.004 RW.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.19.700.000,- (sembilan belan juta tujuh ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------
A T A U
KEDUA:
------ Bahwa ia Terdakwa Ahmad Zaenuri Alias Wirog Bin (Alm) Mundofir, pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 07.47 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa berjalan kaki dari Desa Ambokulon dengan merencanakan untuk mencari sasaran sepeda motor milik orang lain yang akan Terdakwa ambil dengan cara berpura-pura meminta diantar ke Desa Ambokulon.
- Bahwa sesampainya di Desa Padek Kecamatan Ulujami sekira pukul 06.45 Wib, Terdakwa melihat saksi Muhammad Apriansyah sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD Noka: MH1JM8128PK847283, Nosin: JM81E2847542 STNK An. SUSANTI alamat Desa Padek RT.004 RW.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang milik saksi korban Indarto.
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung memberhentikan saksi Muhammad Apriansyah dengan maksud meminta diantarkan ke Desa Ambokulon dengan mengatakan “Aku minta diantar ke Desa Ambokulon ke Pantura” lalu Terdakwa juga meminta kepada saksi Muhammad Apriansyah agar Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut dengan mengatakan “Biar saya saja yang mengemudi biar cepat sampai tujuan” dan selanjutnya Terdakwa dan saksi Muhammad Apriansyah pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD tersebut.
- Bahwa sesampainya di Jalan Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, Terdakwa memberhentikan sepeda motor di pinggir jalan kemudian menyuruh saksi Muhammad Apriansyah untuk membeli BBM eceran dengan mengatakan “Bensinnya habis kamu beli bensin dulu” lalu saksi Muhammad Apriansyah akhirnya turun dari sepeda motor untuk membeli BBM eceran yang posisinya berada di seberang jalan namun pada saat saksi Muhammad Apriansyah baru berjalan beberapa langkah ke arah tempat penjual BBM tersebut Terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor dan pergi meninggalkan saksi Muhammad Apriansyah dengan membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD yang selanjutnya saksi Muhammad Apriansyah berusaha mengejar Terdakwa dengan cara berlari sambil berteriak minta tolong namun akhirnya saksi Muhammad Apriansyah tidak bisa mengejar laju sepeda motor yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Indarto, kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada setiap orang di sepanjang jalan lalu sesampainya Terdakwa di daerah Subang Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD ke sebuah bengkel dan saat itu Daryo (DPO) tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
- Bahwa pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD kepada Daryo (DPO) dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun Daryo (DPO) menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menyetujuinya dan setelah Terdakwa menerima uang hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD milik saksi korban Indarto kemudian Daryo (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan bengkel.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD Noka: MH1JM8128PK847283, Nosin: JM81E2847542 STNK An. SUSANTI alamat Desa Padek RT.004 RW.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang milik saksi korban Indarto yaitu untuk Terdakwa jual dan uang hasil penjualan barang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Indarto telah kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD Noka: MH1JM8128PK847283, Nosin: JM81E2847542 STNK An. SUSANTI alamat Desa Padek RT.004 RW.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.19.700.000,- (sembilan belan juta tujuh ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------
A T A U
KETIGA:
------ Bahwa ia Terdakwa Ahmad Zaenuri Alias Wirog Bin (Alm) Mundofir, pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 07.47 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan di Desa Lowa Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa berjalan kaki dari Desa Ambokulon lalu sesampainya di Desa Padek Kecamatan Ulujami sekira pukul 06.45 Wib, Terdakwa melihat saksi Muhammad Apriansyah sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD Noka: MH1JM8128PK847283, Nosin: JM81E2847542 STNK An. SUSANTI alamat Desa Padek RT.004 RW.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang milik saksi korban Indarto.
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung memberhentikan saksi Muhammad Apriansyah dengan maksud meminta tolong diantarkan ke Desa Ambokulon dengan mengatakan “Aku minta diantar ke Desa Ambokulon ke Pantura” lalu Terdakwa juga meminta kepada saksi Muhammad Apriansyah agar Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut dengan mengatakan “Biar saya saja yang mengemudi biar cepat sampai tujuan” dan selanjutnya Terdakwa dan saksi Muhammad Apriansyah pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD tersebut.
- Bahwa sesampainya di Jalan Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, Terdakwa memberhentikan sepeda motor di pinggir jalan kemudian menyuruh saksi Muhammad Apriansyah untuk membeli BBM eceran dengan mengatakan “Bensinnya habis kamu beli bensin dulu” lalu saksi Muhammad Apriansyah akhirnya turun dari sepeda motor untuk membeli BBM eceran yang posisinya berada di seberang jalan namun pada saat saksi Muhammad Apriansyah baru berjalan beberapa langkah ke arah tempat penjual BBM tersebut Terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor dan pergi meninggalkan saksi Muhammad Apriansyah dengan membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD yang selanjutnya saksi Muhammad Apriansyah berusaha mengejar Terdakwa dengan cara berlari sambil berteriak minta tolong namun akhirnya saksi Muhammad Apriansyah tidak bisa mengejar laju sepeda motor yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Indarto, kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada setiap orang di sepanjang jalan lalu sesampainya Terdakwa di daerah Subang Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD ke sebuah bengkel dan saat itu Daryo (DPO) tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
- Bahwa pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD kepada Daryo (DPO) dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun Daryo (DPO) menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menyetujuinya dan setelah Terdakwa menerima uang hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD milik saksi korban Indarto kemudian Daryo (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan bengkel.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD Noka: MH1JM8128PK847283, Nosin: JM81E2847542 STNK An. SUSANTI alamat Desa Padek RT.004 RW.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang milik saksi korban Indarto yaitu untuk Terdakwa jual dan uang hasil penjualan barang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Indarto telah kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun pembuatan 2023 Nopol: G-4254-RAD Noka: MH1JM8128PK847283, Nosin: JM81E2847542 STNK An. SUSANTI alamat Desa Padek RT.004 RW.002 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.19.700.000,- (sembilan belan juta tujuh ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |