| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 209/Pid.B/2021/PN Pml | 1.BRURIYANTO SUKAHAR,S.H 2.FITRI WATU PAKSI, SH |
GALUH WIDJIARTO Bin SUSWIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Des. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 209/Pid.B/2021/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Des. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-118/M.3.22/Eoh.2/12/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN. PERTAMA : -------- Bahwa terdakwa GALUH WIDJIARTO Bin SUSWIYANTO pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2021 yang bertempat di Desa Sungapan Rt.03 Rw.04 Kec.Pemalang Kab.Pemalang Prov.Jawa tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi SUMARSIUN Bin (Alm) DAHURI berada di rumah, lalu sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa GALUH WIDJIARTO datang ke rumah saksi SUMARSIUN dan berkata mau menyewa Mobil Suzuki APV untuk digunakan ke Solo dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per hari kemudian saksi SUMARSIUN meminjamkan Mobil Suzuki APV dengan No.Polisi G 8804 FM kepada terdakwa Galuh Widjiarto untuk di sewa selama 1 hari sampai dengan 2 hari. Setelah menerima pinjaman Mobil dari saksi SUMARSIUN terdakwa langsung membawa Mobil Suzuki APV dengan No.Polisi G 8804 FM, warna abu-abu metalik tahun 2013, No.Rangka : MHYGDN42VDJ-379717, No.Mesin : G15A-ID-291541, ke rumah saksi ANDI SAPUTRA yang berada di Desa Siasem Rt.03 Rw.05 Kec.Wanasari Kab.Brebes, setelah sampai di rumah saksi ANDI SAPUTRA sekitar pukul 23.00 Wib, tanpa ijin dari saksi SUMARSIUN kemudian terdakwa langsung menggadaikan dengan cara meminta kepada saksi ANDI SAPUTRA untuk menukar Gadai Mobil Daihatsu XENIA dengan Mobil Suzuki APV milik saksi SUMARSIUN, setelah saksi ANDI SAPUTRA menyetujui lalu saksi ANDI SAPUTRA menyerahkan Mobil Daihatsu XENIA untuk di tukar dengan Mobil Suzuki APV warna Abu-abu metalik dengan Nomor Polisi G 8804 FM selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa Mobil Daihatsu Xenia warna putih. -------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi SUMARSIUN mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ATAU KEDUA : -------- Bahwa terdakwa GALUH WIDJIARTO Bin SUSWIYANTO pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2021 yang bertempat di Desa Sungapan Rt.03 Rw.04 Kec.Pemalang Kab.Pemalang Prov.Jawa tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi SUMARSIUN Bin (Alm) DAHURI berada di rumah, lalu sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa GALUH WIDJIARTO datang ke rumah saksi SUMARSIUN dan berkata mau menyewa Mobil Suzuki APV untuk digunakan ke Solo dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per hari kemudian saksi SUMARSIUN meminjamkan Mobil Suzuki APV dengan No.Polisi G 8804 FM kepada terdakwa Galuh Widjiarto untuk di sewa selama 1 hari sampai dengan 2 hari. Setelah menerima pinjaman Mobil dari saksi SUMARSIUN terdakwa langsung membawa Mobil Suzuki APV dengan No.Polisi G 8804 FM, warna abu-abu metalik tahun 2013, No.Rangka : MHYGDN42VDJ-379717, No.Mesin : G15A-ID-291541, ke rumah saksi ANDI SAPUTRA yang berada di Desa Siasem Rt.03 Rw.05 Kec.Wanasari Kab.Brebes, setelah sampai di rumah saksi ANDI SAPUTRA sekitar pukul 23.00 Wib, tanpa ijin dari saksi SUMARSIUN kemudian terdakwa langsung menggadaikan dengan cara meminta kepada saksi ANDI SAPUTRA untuk menukar Gadai Mobil Daihatsu XENIA dengan Mobil Suzuki APV milik saksi SUMARSIUN, setelah saksi ANDI SAPUTRA menyetujui lalu saksi ANDI SAPUTRA menyerahkan Mobil Daihatsu XENIA untuk di tukar dengan Mobil Suzuki APV warna Abu-abu metalik dengan Nomor Polisi G 8804 FM selanjutnya terdakwa pulang dengan membawa Mobil Daihatsu Xenia warna putih. -------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi SUMARSIUN mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
