| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa M. LANTANG DZIKRI AMRULLAH bin ALI AL FAJAR, pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jalan Bandingan Rt. 005 Rw. 002 Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Bahwa berawal pada tanggal 28 Desember 2025 terdakwa M. LANTANG DZIKRI AMRULLAH bin ALI AL FAJAR main kerumah paman terdakwa yang beralamat di daerah Bekasi dan saat akan pulang ke Pemalang terdakwa M. LANTANG DZIKRI AMRULLAH bin ALI AL FAJAR main ke daerah Tanah Abang untuk membeli obat Alprazolam ke saudara Marlin sebanyak 4 (empat) lempeng yang berisi 10 butir setiap lempengnya dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk di konsumsi pribadi oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib, saksi ASMORO BUDI PURWANTO, S.H. bersama saksi LUKMAN PURNOMO AJI, S.H. keduanya merupakan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang yang mendapatkan informasi adanya orang yang menjual Psikotropika Jenis Alprazolam mendatangi Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang dan mendapati terdakwa M. LANTANG DZIKRI AMRULLAH bin ALI AL FAJAR sedang duduk dan mengobrol di ruang dapur rumah bagian belakang yang beralamat di Jalan Bandingan, Rt. 005, Rw. 002, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang bersama adik terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian menggeledah terdakwa M. LANTANG DZIKRI AMRULLAH bin ALI AL FAJAR dan mendapatkan barang bukti 10 butir pil Alprazolam berada di dalam tas kecil warna hitam bertuliskan HIGHHORE yang terletak disamping kanan terdakwa dan 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam yang ditaruh di dalam kotak warna hijau bertuliskan GOZEAL ENTHUSIASM, yang terletak di lemari dalam kamar rumah terdakwa M. LANTANG DZIKRI AMRULLAH bin ALI AL FAJAR yang masing-masing pil tersebut merupakan milik terdakwa untuk konsumsi pribadi, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 54/NPF/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang dilakukan pemeriksaan dan di tanda tangani oleh AKBP ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md, A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si. beserta DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yaitu AKBP BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si. terhadap barang bukti 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam 1 mg dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti Nomor : BB-188/2026/NPF mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa M. LANTANG DZIKRI AMRULLAH bin ALI AL FAJAR secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Pil Alprazolam tersebut tanpa seizin dari pihak yang Berwenang.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |