| Dakwaan |
Pertama
------------ Bahwa Terdakwa I Ramidi Bin Maryono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I, Terdakwa II Nurrohim Bin Tarjono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II dan Terdakwa III Tarwanto Bin Sabudi selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya keseluruhannya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara), perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 22.30 wib bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Samsudin (yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam sistem peradilan pidana militer) bersepakat bermain judi menggunakan kartu remi jenis glug menggunakan 2 (dua) set kartu remi dengan jumlah per set kartu remi sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar dan total ada 104 (seratus empat) lembar. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Samsudin duduk membentuk lingkaran.
- Bahwa cara bermain judi menggunakan kartu remi jenis glug yakni :
- Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Samsudin atas kehendak saya pribadi dan kesepakatan bersama memasang uang tunai sebagai taruhan sebesar masing-masing Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga jumlahnya ada sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dikumpulkan serta ditaruh ditengah-tengah;
- Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Samsudin menggunakan alat atau peraga berupa 2 (dua) set kartu remi dengan ciri bagian belakang dengan motif batik berwarna merah kombinasi putih, selanjutnya 2 (dua) set kartu remi tersebut dijadikan satu lalu dikocok/diacak dan dibagikan pada masing-masing pemain mendapat bagian sebanyak 18 (delapan belas) lembar kartu remi, sedangkan sisanya ditaruh ditengah-tengah disebelah uang yang dijadikan taruhan. Pengacakan kartu dilakukan secara bergantian oleh para terdakwa;
- Setelah Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Samsudin mendapat masing-masing 18 (delapan belas) lembar kartu remi tersebut, kemudian para pemain satu persatu secara bergantian / sesuai urutan pembagian kartu, mengambil 1 (satu) kartu remi yang ada ditengah-tengah secara bergantian dan bisa mengambil buangan kartu remi milik pemain disampingnya untuk mengumpulkan dari semua kartu berupa urutan angka (SERI) atau sama angka (TRIS), minimal mengumpulkan 4 (empat) lembar kartu remi yang gambar dan angkanya urut disebut SERI (contohnya nomor urut 2,3,4 dan 5) atau mengumpulkan kartu remi sama angkanya disebut TRIS (contohnya kartu remi dengan angka 8 gambar kartu hati merah, 8 gambar kartu wajik, 8 gambar kartu sekop, 8 gambar kartu kriting);
- Jika salah satu dari pemain (Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Samsudin) ada yang memperoleh kartu remi dengan urutan (SERI) dan sama angkanya TRIS dari 18 (delapan belas) dari kartu remi yang dipegangnya maka dikatakan kartunya NUTUP (yaitu berasal dari kartu remi yang dipegangnya serta berasal dari ambil kocokan ditengah) maka pemain tersebut adalah sebagai pemenangnya atau kartu NUTUP dan berhak mendapatkan uang taruhan yang ada ditengah-tengah yang sejumlah semuanya Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).
- Namun, apabila dari para pemain tidak ada yang kartunya NUTUP maka kartu remi dari para pemain dikumpulkan lagi lalu dikocok kembali dan kemudian diulang permainan / dibagikan kembali ke para pemain sampai ada salah satu dari pemain ada yang kartunya NUTUP.
- Bahwa setelah para pemain bermain dengan 5 (lima) putaran/permainan sampai hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 wib datang anggota kepolisian Polres Pemalang yaitu saksi Dodi Adi Legowo dan saksi Ambang Iswahyadi yang berpakaian preman menangkap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan mengamankan barang bukti berupa :
- 93 (sembilan puluh tiga) lembar kartu remi dengan cover batik warna merah kombinasi putih;
- Uang tunai sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) terpal plastik warna hitam ukuran 1x1 meter;
- 3 (tiga) jengkok (kursi kayu kecil).
Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dibawa ke kantor Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa permainan judi menggunakan kartu remi jenis glug yang dimainkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersifat untung-untungan dan tidak harus mempunyai keahlian khusus untuk dapat menang dalam permainan judi menggunakan kartu remi jenis glug.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dalam bermain judi menggunakan kartu remi jenis glug tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------------ Bahwa Terdakwa I Ramidi Bin Maryono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I, Terdakwa II Nurrohim Bin Tarjono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II dan Terdakwa III Tarwanto Bin Sabudi selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya keseluruhannya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 22.30 wib bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Samsudin (yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam sistem peradilan pidana militer) bersepakat bermain judi menggunakan kartu remi jenis glug menggunakan 2 (dua) set kartu remi dengan jumlah per set kartu remi sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar dan total ada 104 (seratus empat) lembar. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Samsudin duduk membentuk lingkaran.
- Bahwa cara bermain judi menggunakan kartu remi jenis glug yakni :
- Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Samsudin atas kehendak saya pribadi dan kesepakatan bersama memasang uang tunai sebagai taruhan sebesar masing-masing Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga jumlahnya ada sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dikumpulkan serta ditaruh ditengah-tengah;
- Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Samsudin menggunakan alat atau peraga berupa 2 (dua) set kartu remi dengan ciri bagian belakang dengan motif batik berwarna merah kombinasi putih, selanjutnya 2 (dua) set kartu remi tersebut dijadikan satu lalu dikocok/diacak dan dibagikan pada masing-masing pemain mendapat bagian sebanyak 18 (delapan belas) lembar kartu remi, sedangkan sisanya ditaruh ditengah-tengah disebelah uang yang dijadikan taruhan. Pengacakan kartu dilakukan secara bergantian oleh para terdakwa;
- Setelah Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Samsudin mendapat masing-masing 18 (delapan belas) lembar kartu remi tersebut, kemudian para pemain satu persatu secara bergantian / sesuai urutan pembagian kartu, mengambil 1 (satu) kartu remi yang ada ditengah-tengah secara bergantian dan bisa mengambil buangan kartu remi milik pemain disampingnya untuk mengumpulkan dari semua kartu berupa urutan angka (SERI) atau sama angka (TRIS), minimal mengumpulkan 4 (empat) lembar kartu remi yang gambar dan angkanya urut disebut SERI (contohnya nomor urut 2,3,4 dan 5) atau mengumpulkan kartu remi sama angkanya disebut TRIS (contohnya kartu remi dengan angka 8 gambar kartu hati merah, 8 gambar kartu wajik, 8 gambar kartu sekop, 8 gambar kartu kriting);
- Jika salah satu dari pemain (Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Samsudin) ada yang memperoleh kartu remi dengan urutan (SERI) dan sama angkanya TRIS dari 18 (delapan belas) dari kartu remi yang dipegangnya maka dikatakan kartunya NUTUP (yaitu berasal dari kartu remi yang dipegangnya serta berasal dari ambil kocokan ditengah) maka pemain tersebut adalah sebagai pemenangnya atau kartu NUTUP dan berhak mendapatkan uang taruhan yang ada ditengah-tengah yang sejumlah semuanya Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).
- Namun, apabila dari para pemain tidak ada yang kartunya NUTUP maka kartu remi dari para pemain dikumpulkan lagi lalu dikocok kembali dan kemudian diulang permainan / dibagikan kembali ke para pemain sampai ada salah satu dari pemain ada yang kartunya NUTUP.
- Bahwa setelah para pemain bermain dengan 5 (lima) putaran/permainan sampai hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 wib datang anggota kepolisian Polres Pemalang yaitu saksi Dodi Adi Legowo dan saksi Ambang Iswahyadi yang berpakaian preman menangkap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan mengamankan barang bukti berupa :
- 93 (sembilan puluh tiga) lembar kartu remi dengan cover batik warna merah kombinasi putih;
- Uang tunai sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) terpal plastik warna hitam ukuran 1x1 meter;
- 3 (tiga) jengkok (kursi kayu kecil).
Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dibawa ke kantor Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa permainan judi menggunakan kartu remi jenis glug yang dimainkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersifat untung-untungan dan tidak harus mempunyai keahlian khusus untuk dapat menang dalam permainan judi menggunakan kartu remi jenis glug.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dalam bermain judi menggunakan kartu remi jenis glug tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
|