| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Aghist Ridho Bin Remang bersama dengan Rokhim (Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di rumah saksi Zidni Ulwiawan yang beralamat di Desa Sambeng RT.12 RW.03 Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa bersama Rokhim (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Desa Dukuhjati Blok Rancang Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu berangkat ke Pemalang menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2024 No. Pol. G-2237-SN dengan posisi terdakwa duduk di depan sebagai pengemudi dan Rokhim (DPO) duduk di belakang sebagai penumpang.
- Bahwa terdakwa dan Rokhim (DPO) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB tiba di Desa Sambeng Kecamatan Bantarbolang lalu terdakwa turun dari sepeda motor masuk gang yang tidak jauh dari jalan utama dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah No. Po. G-2057-UI yang terparkir di rumah saksi Zidni Ulwiawan yang beralamat di Desa Sambeng RT.12 RW.03 Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang dan Rokhim (DPO) menunggu di atas sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2024 No. Pol. G-2237-SN lalu pada sekira pukul 03.15 WIB terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah No. Po. G-2057-UI dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah No. Po. G-2057-UI tersebut dalam keadaan terkunci stang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah No. Po. G-2057-UI tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Zidni Ulwiawan selaku pemilknya dengan cara menggunakan kunci T yang sudah terdakwa bawa tetapi pada saat itu sepeda motor tersebut tidak menyala kemudian terdakwa mendorong keluar sepeda motor tersebut dari gang kemudian setelah sampai di jalan raya terdakwa menaiki motor tersebut dan Rokhim (DPO) mendorong motor tersebut dengan kaki meninggalkan lokasi. Kemudian sesampainya di pertengahan jalan yang sepi kemudian terdakwa bersama Rokhim (DPO) berhenti dan menyalakan sepeda motor Honda CRF warna merah No. Po. G-2057-UI dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan Rokhim (DPO) lalu setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian terdakwa dan Rokhim (DPO) pergi menuju Indramayu untuk menjual sepeda motor Honda CRF warna merah No. Po. G-2057-UI seharga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal.
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor Honda CRF warna merah No. Po. G-2057-UI seharga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tersebut dibagi dua dengan rincian Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk terdakwa dan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk Sdr. Rokhim (DPO).
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah No. Po. G-2057-UI tidak ada meminta ijin kepada saksi Zidni Ulwiawan bin Asri Ikhwanudin.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah No. Po. G-2057-UI saksi Zidni Ulwiawan bin Asri Ikhwanudin mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa Aghist Ridho bin Remang sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------- |