Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Pml 1.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
MAULANA AINUL YAKIN Bin SOLIKHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1630/M.3.22/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
2MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA AINUL YAKIN Bin SOLIKHIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa Maulana Ainul Yakin Bin Solikhin selanjutnya disebut sebagai Terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sumbing Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 Terdakwa menghubungi saksi korban Nur Rohmah Binti Wastal yang selanjutnya disebut sebagai saksi korban melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “Kie aku mba sing mobile dituku jenengan. Mbokan gelem tak urusna mba ben gampang soale kan KTPne kulo. Tanpa biaya mba. (Ini saya mba, yang mobilnya dibeli njenengan. Barangkali mau nanti saya urus biar gampang soalnya KTP atas nama saya. Tanpa biaya mba)”.  Terdakwa mengaku sebagai Wida Gunanto yang merupakan nama pemilik yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memuat keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3327093110820003 alamat Banjaran Rt.005/Rw.004 Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dari Mobil Roda 4, No. Pol:G-9366-BM, warna hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis mobil barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466. Terdakwa mengaku dapat membantu mengurus pajak dan balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan 1 (satu) unit Mobil Roda 4 No. Pol. G-9366-BM warna Hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466 yang sebelumnya telah dibeli oleh saksi korban, sehubungan dengan adanya pemutihan di Kantor Samsat Pemalang. Saksi korban pun percaya dan menjawab “Oh gih (oh iya)”. Terdakwa menyuruh saksi korban untuk datang mengurus pajak dan balik nama di Kantor Samsat Pemalang hanya mengajak anak saksi korban. Terdakwa mengatakan melalui pesan Whatsapp “Nek saged njenengan kalih larene mawon mangke diajari carane pajek kalih KIR ben saged. (Kalau bisa mbak bersama anak mbak saja untuk mengajari agar bisa mengurus pajak dan KIR)”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 pukul 07.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma berangkat dari Desa Gendoang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang menuju Kantor Samsat Kabupaten Pemalang yang beralamat di Jalan Pemuda No. 49 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Kemudian terdakwa mengaku kepada saksi korban bahwa ia sedang berada di Kabupaten Batang dan mengutus saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma untuk mengaku sebagai Haikal yang merupakan anak dari Wida Gunanto. Saksi korban dan saksi Zaenun Bin Jeni menunggu saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma di Jalan Sumbing Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Kemudian pada pukul 10.00 wib Terdakwa memarkirkan kendaraannya di depan konter ATM yang ada di depan Kantor Samsat Kabupaten Pemalang. Kemudian terdakwa bersembunyi disekitar ATM tersebut agar tidak terlihat oleh saksi korban. Saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma datang menemui saksi korban dengan mengaku sebagai Haikal yang merupakan anak dari pemilik STNK untuk mengurus pajak dan balik nama di Kantor Samsat Kabupaten Pemalang. Saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma berpura-pura akan membantu menguruskan pembayaran pajak kendaraan dan balik nama STNK dengan meminta dokumen kendaraannya kepada saksi korban yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 11.00 wib saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma meminta kunci Mobil Roda 4 No. Pol. G-9366-BM warna Hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466 kepada saksi korban dengan alasan untuk gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk KIR dan memindahkan dari Jalan Sumbing Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang ke dalam komplek Kantor Samsat Kabupaten Pemalang. Lalu Saksi korban menyerahkan kunci kendaraan tersebut kepada saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma. Kemudian Saksi korban dan saksi Zaenun Aziz Bin Jeni menunggu proses balik nama di warung kopi sebelah selatan Kantor Samsat Kabupaten Pemalang. Namun setelah ditunggu saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma tidak kembali dan setelah dicek kendaraan saksi korban sudah tidak ada dari lingkungan Samsat Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma setelah mendapatkan kunci mendatangi terdakwa dan menyerahkan kunci, STNK, BPKB dan uang tunai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma pulang. Setelah itu Terdakwa mendatangi kendaraan pick up lalu memfoto kendaraan tersebut dan membawa kendaraan tersebut ke arah timur dan masuk tol kearah timur hingga terdakwa berhenti di rest area arah Kabupaten Pekalongan. Terdakwa memposting foto kendaraan di media sosial untuk terdakwa jual sekaligus melepas stiker aldi tirta di kaca depan kendaraan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 11.30 wib saksi Agus Affandi Bin Ramuji tertarik untuk membeli KBM Suzuki Futura Jenis Pick Up No Pol. G-9366-BM kemudian menghubungi terdakwa. Terdakwa menjual KBM Suzuki Futura jenis Pick Up No. Pol. G-9366-BM kepada saksi Agus Affandi Bin Ramuji sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma dan mengakui bahwa kendaraan tersebut laku terjual sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Terdakwa membagi rata uang tersebut kepada saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan terdakwa mendapat Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa pada saat mengatakan kepada saksi korban Nur Rohmah Binti Wastal jika kepengurusan pembayaran pajak dan balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor melalui Haikal yang merupakan saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma hanyalah bohong belaka agar saksi korban Nur Rohmah Binti Wastal mau percaya dan memberikan mobil beserta surat-surat kendaraan tersebut kepada saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma.
  • Bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan turut serta saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari hasil tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban Nur Rohmah Binti Wastal untuk menyerahkan barang berupa :
  1. 1 (satu) unit Mobil Roda 4 No. Pol. G-9366-BM warna Hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466;
  2. 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nama pemilik WIDA GUNANTO, NIK:3327093110820003, alamat Banjaran Rt.005 / Rw.004 Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dari Mobil Roda 4 No. Pol. G-9366-BM warna Hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466;
  3. 1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No:U-03240646, nama pemilik WIDA GUNANTO, NIK:3327093110820003, alamat Banjaran Rt.005 / Rw.004 Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dari Mobil Roda 4 No. Pol. G-9366-BM warna Hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466; dan
  4. Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dimana keuntungan yang diperoleh terdakwa dan saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma dan akibat dari perbuatan Terdakwa dan saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma  saksi korban Nur Rohmah Binti Wastal mengalami kerugian materil sebesar Rp57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa Maulana Ainul Yakin Bin Solikhin selanjutnya disebut sebagai Terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sumbing Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 Terdakwa menghubungi saksi korban Nur Rohmah Binti Wastal yang selanjutnya disebut sebagai saksi korban melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “Kie aku mba sing mobile dituku jenengan. Mbokan gelem tak urusna mba ben gampang soale kan KTPne kulo. Tanpa biaya mba. (Ini saya mba, yang mobilnya dibeli njenengan. Barangkali mau nanti saya urus biar gampang soalnya KTP atas nama saya. Tanpa biaya mba)”.  Terdakwa mengaku sebagai Wida Gunanto yang merupakan yang merupakan nama pemilik yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memuat keterangan NIK:3327093110820003 alamat Banjaran Rt.005/Rw.004 Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dari Mobil Roda 4, No. Pol:G-9366-BM, warna hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis mobil barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466. Terdakwa mengaku dapat membantu mengurus pajak dan balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan 1 (satu) unit Mobil Roda 4 No. Pol. G-9366-BM warna Hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466 sehubungan dengan adanya pemutihan di Kantor Samsat Pemalang. Saksi korban pun percaya dan menjawab “Oh gih (oh iya)”. Terdakwa menyuruh saksi korban untuk datang mengurus pajak dan balik nama di Kantor Samsat Pemalang hanya mengajak anak saksi korban. Terdakwa mengatakan melalui pesan Whatsapp “Nek saged njenengan kalih larene mawon mangke diajari carane pajek kalih KIR ben saged. (Kalau bisa mbak bersama anak mbak saja untuk mengajari agar bisa mengurus pajak dan KIR)”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 pukul 07.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma berangkat dari Desa Gendoang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang menuju Kantor Samsat Kabupaten Pemalang yang beralamat di Jalan Pemuda No. 49 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Kemudian terdakwa mengaku kepada saksi korban bahwa ia sedang berada di Kabupaten Batang dan mengutus saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma untuk mengaku sebagai Haikal yang merupakan anak dari Wida Gunanto. Saksi korban dan saksi Zaenun Bin Jeni menunggu saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma  di Jalan Sumbing Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Kemudian pada pukul 10.00 wib Terdakwa memarkirkan kendaraannya di depan konter ATM yang ada di depan Kantor Samsat Kabupaten Pemalang. Kemudian terdakwa bersembunyi disekitar ATM tersebut agar tidak terlihat oleh saksi korban. Saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma datang menemui saksi korban dengan mengaku sebagai Sdr. Haikal yang merupakan anak dari pemilik STNK untuk mengurus pajak dan balik nama di Kantor Samsat Kabupaten Pemalang. Saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma berpura-pura akan membantu menguruskan pembayaran pajak kendaraan dan balik nama STNK dengan meminta dokumen kendaraannya kepada saksi korban yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 11.00 wib saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma meminta kunci Mobil Roda 4 No. Pol. G-9366-BM warna Hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466 kepada saksi korban dengan alasan untuk gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk KIR dan memindahkan dari Jalan Sumbing Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang ke dalam komplek Kantor Samsat Kabupaten Pemalang. Lalu Saksi korban menyerahkan kunci kendaraan tersebut kepada saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma. Kemudian Saksi korban dan saksi Zaenun Aziz Bin Jeni menunggu proses balik nama di warung kopi sebelah selatan Kantor Samsat Kabupaten Pemalang. Namun setelah ditunggu saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma tidak kembali dan setelah dicek kendaraan saksi korban sudah tidak ada dari lingkungan Samsat Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma setelah mendapatkan kunci mendatangi terdakwa dan menyerahkan kunci, STNK, BPKB dan uang tunai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma pulang. Setelah itu Terdakwa mendatangi kendaraan pick up lalu memfoto kendaraan tersebut dan membawa kendaraan tersebut ke arah timur dan masuk tol kearah timur hingga terdakwa berhenti di rest area arah Kabupaten Pekalongan. Terdakwa memposting foto kendaraan di media sosial untuk terdakwa jual sekaligus melepas stiker aldi tirta di kaca depan kendaraan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 11.30 wib saksi Agus Affandi Bin Ramuji tertarik untuk membeli 1 (satu) unit Mobil Roda 4 No. Pol. G-9366-BM warna Hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466 kemudian menghubungi terdakwa. Terdakwa menjual 1 (satu) unit Mobil Roda 4 No. Pol. G-9366-BM warna Hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466kepada saksi Agus Affandi Bin Ramuji seharga Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja menjual  1 (satu) unit Mobil Roda 4 No. Pol. G-9366-BM warna Hitam, merek Suzuki, tipe Futura/ST150, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun 2011, No. Rangka:MHYESL415BJ204231, No. Mesin:G15AID818466 kepada saksi Agus Affandi Bin Ramuji tanpa izin saksi korban Nur Rohmah Binti Wastal selaku pemiliknya adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan total Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa dan saksi Afrizal Aries Suwito Bin Marsuma, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

            Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya