1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Perairan Indonesia telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Budiyono (suami Pemohon) karena kecelakaan kerja;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Budiyono (suami Pemohon) tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |