Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2021/PN Pml PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA KC PEMALANG NEDIYANTO dan SUSI SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2021/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 22 Jul. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA KC PEMALANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NEDIYANTO dan SUSI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.537.953,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 45.537.953,- (Empat puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
  5. Menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur tersebut untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak