1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama anak di dalam akta Kelahiran anak Pemohon dengan nomor: 3327-LT-22092015-0192 tertanggal 22 September 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Adeva Dwi Pangestu menjadi Adeva Rafanda Pangestu serta memperbaiki nama Pemohon dalam Akta anak Pemohon yang semula tertulis “Zahrotun Fitria Rinasih” menjadi “Zahrotun Fitriarinasih” sesuai dengan Buku Nikah Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama anak Pemohon dan perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |