Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2017/PN Pml 1.RABIN bin SAYAN
2.SUCIATI binti SAYAN
3.TUTI binti SAYAN
4.WARSONO bin SAYAN
5.HADI SUPENO bin SAYAN
BAMBANG SUGIARTO bin SAYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2017/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2017
Nomor Surat 06/Adv.Pml/IX/2017
Penggugat
NoNama
1RABIN bin SAYAN
2SUCIATI binti SAYAN
3TUTI binti SAYAN
4WARSONO bin SAYAN
5HADI SUPENO bin SAYAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURYADI, SH.RABIN bin SAYAN
2NURYADI, SH.SUCIATI binti SAYAN
3NURYADI, SH.TUTI binti SAYAN
4NURYADI, SH.WARSONO bin SAYAN
5NURYADI, SH.HADI SUPENO bin SAYAN
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUGIARTO bin SAYAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WASTIAH binti SAYAN
2WASTINI binti SAYAN
3SUMIAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Menerima baik dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya .-

 

2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas tanah obyek sengketa tersebut diatas .-

 

3.  Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah para ahli waris yang sah dari pewaris alm. Pak Sayan Bin Tawan .-

 

  1. Menyatakan sebagai Hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut yang berupa :

4.1.    Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No.105 atas nama SAYAN seluas + 1.360 m2 asal usul dari Leter C No. 136 S II Persil No.3 seluas 13 Da atas nama SAJAN bin TAWAN terletak di Dukuh Terban Desa Jrakah Kec. Taman Kab. Pemalang Jawa Tengah, dengan batas-batas :

            - Sebelah utara       : tanah milik Murhimah

            - Sebelah timur       : tersier

            - Sebelah selatan     : tanah milik Siti Luwiyah

            - Sebelah barat       : tersier

4.2. Sebidang tanah sawah Leter C No.678 Persil No.14 S II seluas               + 1.180 m2 atas nama SAJAN bin TAWAN , terletak di Dukuh Terban Desa Jrakah Ke.Taman Kab. Pemalang, dengan batas-batas :

            - Sebelah utara       : tanah milik Suhimah

            - Sebelah timur       : tersier

            - Sebelah selatan     : tanah milik Siti Luwiyah

            - Sebelah barat       : tersier

4.3. Sebidang tanah sawah Leter C No.678 Persil No. 26 S II seluas + 1.930 m2 ( 193 Da ) atas nama SAJAN bin TAWAN, terletak di Dukuh Terban Desa Jrakah Kec.Taman Kab. Pemalang, dengan batas-batas :

       - Sebelah utara       : tanah milik Mulyo

       - Sebelah timur       : sungai

       - Sebelah selatan     : tanah milik Sa’i

       - Sebelah barat       : tanah milik Sawat

4. Tanah Obyek Sengketa tersebut diatas kesemuanya atas nama Sayan Bin Tawan ( Sajan Bin Tawan ) terletak di Desa Jrakah Kec.Taman Kab.Pemalang adalah sah milik Para ahli waris yang belum dibagi waris termasuk Para Penggugat .-

 

5.  Menyatakan bahwa surat-surat maupun apasaja yang memberikan hak atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum .-

 

 

6.  Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa untuk dibagi waris kepada Para Ahli Waris dan apabila dibagi secara fisik mengalami kesulitan maka supaya dilakukan pelelangan di muka umum , selanjutnya uang hasil lelangannya dibagi waris sesuai jumlah hak penerimaannya masing-masing yang telah ditentukan oleh pengadilan .-

7.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) setiap hari dari keterlambatan didalam Tergugat melaksanakan Putusan ini .-

8.  Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi dan upaya Hukum lainnya .-

9.  Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat supaya tunduk dan taat pada Putusan ini .-

    10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini yang timbul dari permulaan hingga selesai .-

ATAU   :

                   Mengadili Perkara ini secara lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri Pemalang berdasarkan Hukum dan Keadilan .-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak