| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SLAMET CAHYANI alias MAMEK Bin (Alm) HAMID RACAM, pada hari jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban ENGGAR NINGSIH Binti TARJONO yang beralamat di Desa Karangtengah Rt 013 Rw 004 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa datang ke rumah saksi korban ENGGAR NINGSIH Binti TARJONO dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk meminta uang untuk membeli makan. Setelah terdakwa sampai di rumah saksi korban ENGGAR NINGSIH dan memanggil nama saksi korban ENGGAR NINGSIH, namun tidak ada jawaban.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuka pintu dan masuk ke rumah saksi korban ENGGAR NINGSIH yang tidak terkunci dan dalam keadaan sepi. Dan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 125 warna merah Nopol G-2752-QAD Tahun 2023 Nomer Rangka : MH1JMC110PK253331 Nomer Mesin: JMC1E12533359 milik saksi korban ENGGAR NINGSIH Binti TARJONO, yang terparkir di ruang tamu dengan kunci yang tergantung didinding ruangan tengah.
- Bahwa kemudian terdakwa tanpa izin pemiliknya mengambil kunci Sepeda Motor Vario 125 Nopol G-2752-QAD milik saksi korban ENGGAR NINGSIH yang tergantung di dinding ruangan tengah, lalu memasukan kunci kedalam lubang kunci Sepeda Motor Vario 125 Nopol G-2752-QAD milik saksi korban ENGGAR NINGSIH dan setelah itu mengeluarkan motor dari rumah dengan di tuntun sampai halaman rumah, lalu setelah terdakwa berada di halaman depan rumah saksi korban, terdakwa menyalakan mesin Sepeda Motor Vario 125 Nopol G-2752-QAD milik saksi korban ENGGAR NINGSIH.
- Bahwa setelah terdakwa membawa motor tersebut ke arah barat menuju ke jalan tengah sawah Desa Karangtengah, dan setelah itu menuju ke Desa Karangasem Kecamatan Petarukan untuk bersembunyi sampai jam 23.30 WIB. Selanjutnya terdakwa pergi ke SPBU Sirangkang dan tidur di samping SPBU tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2025 sekitar jam 05.00 wib terdakwa terbangun dan pergi ke Dusun kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang
- Bahwa setelah terdakwa sampai di Dusun kedawung Desa Sidorejo kecamatan Comal pada pukul 07.00 wib menelepon teman terdakwa yang bernama JAIS (DPO), namun pada saat terdakwa telepon JAIS (DPO) mengatakan bahwa dirinya sedang berada di depan Kantor Balai Desa Pamutih Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, kemudian terdakwa mendatanginya ke Kantor Balai Desa Pamutih Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, dan bertemu dengan JAIS (DPO).
- Bahwa kemudian terdakwa meminta bantuan JAIS (DPO) untuk membantu menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 Nopol G-2752-QAD milik saksi korban ENGGAR NINGSIH yang terdakwa ambil tanpa izin, dan terdakwa akan membagi hasilnya dengan JAIS (DPO). Setelah itu JAIS (DPO) menelpon seseorang yang tidak terdakwa kenal, setelah menelepon JAIS (DPO) pada pukul 09.00 wib pulang kerumahnya untuk mengambil plat nomer bekas dan melepas plat nomer asli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 Nopol G-2752-QAD milik saksi korban ENGGAR NINGSIH.
- Bahwa setelah itu JAIS (DPO) mengajak terdakwa ke grosir comal yang beralamat di Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang untuk menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 Nopol G-2752-QAD milik saksi korban ENGGAR NINGSIH, namun di pertengahan jalan JAIS (DPO) bersama terdakwa berhenti sejenak untuk membuang plat nomor asli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 Nopol G-2752-QAD milik saksi korban ENGGAR NINGSIH di area sawah sebelah timur grosir comal yang beralamat di Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan menyuruh terdakwa menunggu disitu karena JAIS (DPO) akan ke grosir comal yang beralamat di Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang bertemu dengan pembeli dan meninggalkan terdakwa sendirian.
- Bahwa keesokan harinya pada hari minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar jam 14.30 Wib JAIS (DPO) datang menemui terdakwa di grosir comal yang beralamat di Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan mengajak terdakwa pergi kerumahnya JAIS (DPO) untuk membagi hasil dari penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 Nopol G-2752-QAD milik saksi korban ENGGAR NINGSIH tersebut yang dibeli oleh seseorang dari indramayu seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dibeli oleh seseorang dari indramayu, selanjutnya uang tersebut diberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan upah kepada JAIS (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa diantar oleh JAIS (DPO) ke jalan pantura kemudian terdakwa naik angkutan umum turun di grosir comal yang beralamat di Balutan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario 125 Nopol G-2752-QAD milik saksi korban ENGGAR NINGSIH sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) itu terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dan sampai sekarang uang tersebut sudah habis.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi ENGGAR NINGSIH Binti TARJONO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |