| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta milik Tergugat I berupa tanah berikut bangunan rice mill (penggilingan padi) yang terletak di Desa Gandu, Kec. Comal, Kab. Pemalang.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang dibantu oleh Tergugat II yang telah melakukan penerbitan SHM No. 77 luas + 735 m2 atas nama Tergugat I dan Suaminya tanpa sepengetahuan dari Darman dan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena jual beli tersebut belum selesai.
4. Menyatakan bahwa jual beli antara Darman (Ayah Para Penggugat) sebagai penjual dengan Tergugat I bersama suaminya Jumaedi sebagai pembeli terhadap tanah objek sengekta adalah batal atau dibatalkan demi hukum.
5. Menyatakan bahwa SHM No. 77 luas + 735 m2 dan semua surat-surat yang memberikan hak atas tanah objek sengketa kepada Tergugat I bersama suaminya yang bernama Jumadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan bahwa sebidang tanah tersebut dalam SHM No. 28 luas + 497 m2 atas nama DARMAN (tanah objek sengketa) adalah milik Darman (Ayah dari Para Penggugat).
7. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong.
8. Menyatakan bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I bersama suaminya adalah perbuatan melawan hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Para Penggugat.
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat setiap tahunnya Rp 5.000.000,- selama 31 tahun = Rp 5.000.000,- x 31 = 155.000.000,- (sertus lima puluh lima juta rupiah).
10. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini.
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini;
12. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun adanya verzet, banding dan kasasi. |