| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan Pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat sesuai kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 41.372.600,- (empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah), dengan rincian :
a. Tunggakan pokok : Rp. 20.000.000,-
b. Tunggakan bunga : Rp. 2.640.000,-
c. Tunggakan Denda : Rp. 18.732.600,-
4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang telah dijadikan agunan pelunasan pinjaman pada KSP Multi Artha Utama, yang penguasaan fisiknya masih berada pada Tergugat, dengan identitas sebagai berikut :
- Merek : Suzuki
- Type : ST150
- Model : Pick Up
- Tahun Pembuatan : 2009
- Warna : Hitam
- No. Rangka : MHYESL4159J-139879
- No. Mesin : G15AJD-7A7416
- No. Polisi : F.8874-FV
- Bahan Bakar : Bensin
- Atas nama Pemilik : Sanen Bin Kicik
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang telah dijadikan agunan pelunasan pinjaman pada KSP Multi Artha Utama, yang penguasaannya masih berada pada Tergugat, dengan identitas sebagai berikut:
- Merek : Suzuki
- Type : ST150
- Model : Pick Up
- Tahun Pembuatan : 2009
- Warna : Hitam
- No. Rangka : MHYESL4159J-139879
- No. Mesin : G15AJD-7A7416
- No. Polisi : F.8874-FV
- Bahan Bakar : Bensin
- Atas nama Pemilik : Sanen Bin Kicik
Dalam keadaan baik, utuh, dan lengkap beserta kunci dan dokumen yang melekat padanya, untuk dipergunakan sebagai pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku;
7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |