| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Agus Nurudin, S.H., CN., M.H, Dkk | Guo, Xiaolong | | 2 | Dr. Agus Nurudin, S.H., CN., M.H, Dkk | Ho Ing Hing |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Agus Nurudin, S.H., CN., M.H, Dkk | pt pinus makmur niaga | | 2 | Dr. Agus Nurudin, S.H., CN., M.H, Dkk | Agustinus Andy Toryanto |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. PINUS MAKMUR NIAGA (Turut Tergugat I) terkait pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama adalah cacat hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan Akta Nomor : 8, tanggal 15 November 2021 yang dibuat oleh AGUSTINUS ANDY TORYANTO, S.H., Notaris di Kota Semarang (Turut Tergugat II) batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan Surat Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat III), Nomor : AHU-AH.01.03-0473009, tertanggal 15 November 2021 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan Akta Nomor : 36, tanggal 25 November 2022 yang dibuat oleh AGUSTINUS ANDY TORYANTO, S.H. Notaris di Kota Semarang (Turut Tergugat II) batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan Surat Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat III), Nomor : AHU-0085474.AH.01.02. Tahun 2022, tertanggal 25 November 2022 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Memerintahkan Kementrian Hukum RI, C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat III) untuk mencoret dan menghapus nama susunan pengurus dan perubannya pada PT. PINUS MAKMUR NIAGA (Turut Tergugat I) yang telah dimohonkan pada (Turut Tergugat III), berdasarkan Akta Nomor : 8, tanggal 15 November 2021 yang dibuat oleh AGUSTINUS ANDY TORYANTO, S.H., Notaris di Kota Semarang (Turut Tergugat II), sesuai Nomor : AHU-AH.01.03-0473009, tertanggal 15 November 2021;
9. Menyatakan sah dan berkuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. PINUS MAKMUR NIAGA (Turut Tergugat I), Nomor : 01, tanggal 01 Maret 2021, yang dibuat oleh KEVIN HUTAMA SUTANDI, S.H., M.Kn Notaris di Kota Tangerang Selatan dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor : AHU-0019619.AH.01.02. Tahun 2021, tertanggal 30 Maret 2021 (Turut Tergugat III);
10. Menyatakan Penggugat adalah sah Direktur Utama dan Pemegang Saham 240 Lembar Saham pada PT. PINUS MAKMUR NIAGA (Turut Tergugat I) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. PINUS MAKMUR NIAGA, Nomor : 01, tanggal 01 Maret 2021, yang dibuat oleh KEVIN HUTAMA SUTANDI, S.H., M.Kn Notaris di Kota Tangerang Selatan dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI (Turut Tergugat III), Nomor : AHU-0019619.AH.01.02. Tahun 2021, tertanggal 30 Maret 2021;
11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |