Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2017/PN Pml DIDI IRYANTO, SP. GENERAL MANAGER REGIONAL V PERUMNAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2017/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DIDI IRYANTO, SP.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG PRIYO SUDIARSO SH dan AMIR HASAN, SH.DIDI IRYANTO, SP.
Tergugat
NoNama
1GENERAL MANAGER REGIONAL V PERUMNAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Dan Lelang Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER   :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat masih mempunyai kewajiban yang harus ditanggungnya kepada Tergugat berkaitan adanya perjanjian kredit yang telah dilakukan Tergugat dan Penggugat tersebut ;
  3. Memerintahkan agar Tergugat dan Turut Tergugat tidak melakukan Pelelangan atas jaminan/agunan berupa  :

1.  SHM. No. 1476 luas tanah 77 m2. yang terletak I Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, atas nama Didi Iryanto ; 

      2.  SHM. No. 420 luas tanah 183 m2 yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari  Kabupaten Pemalang, atas nama Waryem sampai Perkara berkekuatan hukum tetap ;      

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

  

  SUBSIDER  :

 

          Atau   :  Apabila Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, maka Penggugat mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya berasarkan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak