Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Pml Gao Lian Hua 1.Guo, Xiaolong
2.Ho Ing Hing
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Gao Lian Hua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad FahdiGao Lian Hua
Tergugat
NoNama
1Guo, Xiaolong
2Ho Ing Hing
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Agus Nurudin, S.H., CN., M.H, DkkGuo, Xiaolong
2Dr. Agus Nurudin, S.H., CN., M.H, DkkHo Ing Hing
Turut Tergugat
NoNama
1PT Pinus Makmur Niaga
2Agustinus Andy Toryanto
3Kementerian Hukum cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Agus Nurudin, S.H., CN., M.H, Dkkpt pinus makmur niaga
2Dr. Agus Nurudin, S.H., CN., M.H, DkkAgustinus Andy Toryanto
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. PINUS MAKMUR NIAGA (Turut Tergugat I) terkait pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama adalah cacat hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 
4. Menyatakan Akta Nomor : 8, tanggal 15 November 2021 yang dibuat oleh AGUSTINUS ANDY TORYANTO, S.H., Notaris di Kota Semarang (Turut Tergugat II) batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan Surat Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat III), Nomor : AHU-AH.01.03-0473009, tertanggal 15 November 2021 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan Akta Nomor : 36, tanggal 25 November 2022 yang dibuat oleh AGUSTINUS ANDY TORYANTO, S.H. Notaris di Kota Semarang (Turut Tergugat II) batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan Surat Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat III), Nomor : AHU-0085474.AH.01.02. Tahun 2022, tertanggal 25 November 2022 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Memerintahkan Kementrian Hukum RI, C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat III) untuk mencoret dan menghapus nama susunan pengurus dan perubannya pada PT. PINUS MAKMUR NIAGA (Turut Tergugat I) yang telah dimohonkan pada (Turut Tergugat III), berdasarkan Akta Nomor : 8, tanggal 15 November 2021 yang dibuat oleh AGUSTINUS ANDY TORYANTO, S.H., Notaris di Kota Semarang (Turut Tergugat II), sesuai Nomor : AHU-AH.01.03-0473009, tertanggal 15 November 2021; 
9. Menyatakan sah dan berkuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. PINUS MAKMUR NIAGA (Turut Tergugat I), Nomor : 01, tanggal 01 Maret 2021, yang dibuat oleh KEVIN HUTAMA SUTANDI, S.H., M.Kn Notaris di Kota Tangerang Selatan dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor : AHU-0019619.AH.01.02. Tahun 2021, tertanggal 30 Maret 2021 (Turut Tergugat III);
10. Menyatakan Penggugat adalah sah Direktur Utama dan Pemegang Saham 240 Lembar Saham pada PT. PINUS MAKMUR NIAGA (Turut Tergugat I) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. PINUS MAKMUR NIAGA, Nomor : 01, tanggal 01 Maret 2021, yang dibuat oleh KEVIN HUTAMA SUTANDI, S.H., M.Kn Notaris di Kota Tangerang Selatan dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI (Turut Tergugat III), Nomor : AHU-0019619.AH.01.02. Tahun 2021, tertanggal 30 Maret 2021;
11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak