| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan hukum pinjam-meminjam antara Penggugat dan Tergugat I sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) telah terbukti berdasarkan alat bukti yang sah;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar pinjaman sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) secara sekaligus dan tunai;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga atau kerugian sebesar 6% (enam persen) per tahun yaitu Rp. 2.100.000,00 (dua jutabseratus ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (C.B) terhadap harta milik Tergugat II Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03819, atas nama Tergugat II, yaitu Bpk. Faidin, yang terletak di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, yang telah dihibahkan ke Tergugat I;
6. Menyatakan bahwa penyelesaian atau penjualan objek jaminan, apabila secara hukum dimungkinkan, wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai dengan status pengikatan jaminan;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |