Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Pml CYNTHIA LANGI SETYA WARDANI 1.TONI WIBISONO
2.SRI ATUN
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CYNTHIA LANGI SETYA WARDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H.CYNTHIA LANGI SETYA WARDANI
Tergugat
NoNama
1TONI WIBISONO
2SRI ATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.784.355,00
Petitum

a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
b. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang.
- Tidak mengembalikan saldo dalam rekening PT.CIOMAS.
- Tidak mengembalikan uang pembelian 2 ( dua ) Unit Freezer.
- Tidak mengembalikan uang pembelian HP merk OPPO.
- Melaporkan penganiyaan ke POLRES Pemalang.
- Melakukan pengaduan keatasan tempat Penggugat bekerja yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan - Perdagangan (DISKUMDAG).
Kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat.

c. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara Tanggung renteng kepada Penggugat berupa :
- Ganti rugi materiil sebesar               Rp. 84.784.355,-
- Ganti rugi Immateriil sebesar          Rp.100.000.000,-+
Jumlah                                                 Rp.184.784.355,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).
d. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.

Atau :memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak