a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
b. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang.
- Tidak mengembalikan saldo dalam rekening PT.CIOMAS.
- Tidak mengembalikan uang pembelian 2 ( dua ) Unit Freezer.
- Tidak mengembalikan uang pembelian HP merk OPPO.
- Melaporkan penganiyaan ke POLRES Pemalang.
- Melakukan pengaduan keatasan tempat Penggugat bekerja yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan - Perdagangan (DISKUMDAG).
Kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat.
c. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara Tanggung renteng kepada Penggugat berupa :
- Ganti rugi materiil sebesar Rp. 84.784.355,-
- Ganti rugi Immateriil sebesar Rp.100.000.000,-+
Jumlah Rp.184.784.355,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).
d. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
Atau :memberikan putusan lain yang seadil-adilnya. |