Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Pml 1.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
2.AKHMAD RAFLIANSYAH PASRA,S.H.,M.H.
ADY ISTANTO Alias KEMPOT Bin ISMORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1798/M.3.22/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
2AKHMAD RAFLIANSYAH PASRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADY ISTANTO Alias KEMPOT Bin ISMORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa Ady Istanto alias Kempot bin Ismoro bersama dengan saksi Ivan Wijaya Saputro alias Caplin bin Ardi (terpidana dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Dimas Pratama Ardiyono bin Sumardiyono (terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Taman Patih Sampun di Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 10.30 WIB saksi Nur Faijah binti (almarhum) Agus Medi bersama saksi Meliana binti (almarhum) Kasnali sedang menikmati es kelapa muda yang beralamat di Taman Patih Sampun di Kelurahan Bojobata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berboncengan dengan saksi Dimas Pratama Ardiyono dan saksi Ivan Wijaya Saputro berhenti lalu mendatangi saksi Nur Faijah lalu mengaku sebagai debt collector dari FIF Pemalang dan mengatakan kepada saksi Nur Faijah bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna coklat No.Pol. B-6972-WYI No.Rangka : MH1JM3134LK381700 No. Mesin : JM31E3377256 atas nama Amaral alamat Jalan Pahlawan No. 36 RT.002 RW.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya dibawa oleh saksi Nur Faijah ada masalah terkait keterlambatan pembayaran sesuai data matel dan harus diamankan oleh PT. FIF Pemalang sambil terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata “kalau tidak ikut dengan kami, kamu akan terkena masalah”.
  • Bahwa saksi Nur Faijah merasa takut akan ancaman dari terdakwa, hingga akhirnya mau ikut ke kantor PT. FIF Pemalang dengan dibonceng oleh saksi Ivan Wijaya Saputro, sedangkan Terdakwa mengikuti saksi Ivan Wijaya Saputro menggunakan sepeda motor dan Saksi Meliana dibonceng oleh saksi Dimas Pratama Ardiyono menggunakan kendaraan lain akan tetapi saksi Dimas Pratama Ardiyono menurunkan saksi Meliana di daerah dekat obyek wisata Zatobay Pemalang.
  • Bahwa sesampainya Saksi Nur Faijah di depan Kantor PT. FIF Pemalang , terdakwa menunggu di luar halaman PT. FIF Pemalang untuk berjaga-jaga lalu saksi Nur Faijah tidak diajak masuk ke dalam kantor tersebut oleh saksi Ivan Wijaya Saputro melainkan hanya di depan parkiran kantor PT. FIF Pemalang dan kemudian saksi Ivan Wijaya Saputro memberikan Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) kepada saksi Nur Faijah, akan tetapi saksi tersebut tidak mau menandatanganinya sehingga hanya ditandatangani oleh saksi Ivan Wijaya Saputro. Selanjutnya saksi Ivan Wijaya Saputro mengatakan kepada saksi Nur Faijah agar menyiapkan uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk menutup kasus sepeda motor yang bermasalah tersebut sehingga nantinya saksi Ivan Wijaya Saputro akan memberikan BPKB sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi Ivan Wijaya Saputro memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh saksi Nur Faijah dan kemudian saksi Ivan Wijaya Saputro pergi meninggalkan saksi tersebut dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi Nur Faijah bersama dengan Saksi Meliana mendatangi kantor PT. FIF Pemalang, akan tetapi dari pihak PT. FIF Pemalang yaitu Saksi Agus Taryana mengaku tidak pernah melakukan penarikan dengan menggunakan debt collector, dan sepeda motor yang sebelumnya sempat ditarik oleh terdakwa bersama saksi Ivan Wijaya Saputro dan saksi Dimas Pratama Ardiyono tidak pernah diserahkan kepada PT. FIF Pemalang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi Ivan Wijaya Saputro dan saksi Dimas Pratama Ardiyono menjual sepeda motor Honda Scoopy warna coklat No. Pol. B-6972-WYI No. Rangka : MH1JM3134LK381700 No. Mesin : JM31E3377256 kepada saudara Novi alias Bening masuk dalam (DPO) tanpa izin dari pemiliknya dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang kemudian dari hasil penjualan tersebut dibagi kepada saksi Ivan Wijaya Saputro dan saksi Dimas Pratama Ardiyono masing-masing Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). dan telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nur Faijah mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa Ady Istanto alias Kempot bin Ismoro bersama dengan saksi Ivan Wijaya Saputro alias Caplin bin Ardi (terpidana dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Dimas Pratama Ardiyono bin Sumardiyono (terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Taman Patih Sampun di Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 10.30 WIB saksi Nur Faijah binti (almarhum) Agus Medi bersama saksi Meliana binti (almarhum) Kasnali sedang menikmati es kelapa muda yang beralamat di Taman Patih Sampun di Kelurahan Bojobata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ADY ISTANTO alias KEMPOT Bin ISMORO datang berboncengan dengan saksi Dimas Pratama Ardiyono dan saksi Ivan Wijaya Saputro berhenti lalu mendatangi saksi Nur Faijah dan mengaku sebagai debt collector dari FIF Pemalang.
  • Bahwa Terdakwa ADY ISTANTO alias KEMPOT Bin ISMORO berkata kepada saksi korban NUR FAIJAH Binti (Alm)AGUS MEDI bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna coklat No.Pol. B-6972-WYI No.Rangka : MH1JM3134LK381700 No. Mesin : JM31E3377256 atas nama Amaral alamat Jalan Pahlawan No. 36 RT.002 RW.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan yang dibawa oleh saksi Nur Faijah ada masalah terkait keterlambatan pembayaran sesuai data matel dan harus diamankan oleh PT. FIF Pemalang kemudian untuk meyakinkan saksi NUR FAIJAH terdakwa terdakwa kembali berkata “kalau tidak ikut dengan kami, kamu akan terkena masalah”. Padahal terdakwa tidak pernah mendapatkan Surat Perintah dari PT. FIF Pemalang untuk melakukan penarikan motor tersebut sehingga saksi korban NUR FAIJAH merasa yakin dan akhirnya mau mengkuti permintaan terdakwa untuk ikut bersama saksi Dimas Pratama Ardiyono dan saksi Ivan Wijaya Saputro ke kantor PT. FIF Pemalang dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibawa oleh saksi Nur Faijah tersebut menuju ke Kantor PT. FIF Pemalang oleh saksi Ivan Wijaya Saputro, sedangkan Terdakwa mengikuti saksi Ivan Wijaya Saputro menggunakan sepeda motor dan Saksi Meliana dibawa oleh saksi Dimas Pratama Ardiyono menggunakan kendaraan lain akan tetapi saksi Dimas Pratama Ardiyono menurunkan saksi Meliana di daerah dekat obyek wisata Zatobay Pemalang.
  • Bahwa sesampainya di depan Kantor PT. FIF Pemalang , terdakwa ADY ISTANTO menunggu di luar halaman PT. FIF Pemalang untuk berjaga-jaga sedangkan saksi Nur Faijah tidak diajak masuk ke dalam kantor tersebut oleh saksi Ivan Wijaya Saputro melainkan hanya di depan parkiran kantor PT. FIF Pemalang dan kemudian saat keluar dari kantor saksi Ivan Wijaya Saputro memberikan Surat berupa Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) kepada saksi Nur Faijah, dimana saat itu saksi NUR FAIJAH tidak mau menandatangani Berita Acara tersebut dan hanya ditandatangani oleh saksi Ivan Wijaya Saputro.
  • Bahwa selanjutnya saksi Ivan Wijaya Saputro mengatakan kepada saksi Nur Faijah agar menyiapkan uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk menutup kasus sepeda motor yang bermasalah tersebut sehingga nantinya saksi Ivan Wijaya Saputro mengiming-imingi saksi korban NUR FAIJAH akan memberikan BPKB sepeda motor tersebut setelah uang sejumlah Rp.10.000.000- (sepuluh juta rupiah) diserahkan, selanjutnya saksi Ivan Wijaya Saputro memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh saksi Nur Faijah dan kemudian saksi Ivan Wijaya Saputro pergi meninggalkan saksi sambil membawa sepeda motor tersebut, selanjutnya karena penasaran Saksi Nur Faijah bersama dengan Saksi Meliana mendatangi kantor PT. FIF Pemalang, akan tetapi menurut saksi AGUS TARYANA dari pihak PT. FIF Pemalang mengaku tidak pernah melakukan penarikan dengan menggunakan debt collector, dan sepeda motor yang sebelumnya sempat ditarik oleh terdakwa bersama saksi Ivan Wijaya Saputro dan saksi Dimas Pratama Ardiyono tidak pernah diserahkan kepada PT. FIF Pemalang sampai dengan sekarang.
  • Bahwa Terdakwa bersama saksi Ivan Wijaya Saputro dan saksi Dimas Pratama Ardiyono dengan sengaja menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat No. Pol. B-6972-WYI No. Rangka : MH1JM3134LK381700 No. Mesin : JM31E3377256 kepada Sdr. Novi alias Beling (DPO) dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tanpa seizin saksi Nur Faijah selaku pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga akibat dari perbuatan terdakwa bersama saksi Ivan Wijaya Saputro dan saksi Dimas Pratama Ardiyono, saksi Nur Faijah mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

------------ Bahwa Terdakwa Ady Istanto alias Kempot bin Ismoro bersama dengan saksi Ivan Wijaya Saputro alias Caplin bin Ardi (terpidana dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Dimas Pratama Ardiyono bin Sumardiyono (terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Taman Patih Sampun di Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 10.30 WIB saksi Nur Faijah binti (almarhum) Agus Medi bersama saksi Meliana binti (almarhum) Kasnali sedang menikmati es kelapa muda yang beralamat di Taman Patih Sampun di Kelurahan Bojobata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ADY ISTANTO alias KEMPOT Bin ISMORO datang berboncengan dengan saksi Dimas Pratama Ardiyono dan saksi Ivan Wijaya Saputro berhenti lalu mendatangi saksi Nur Faijah dan mengaku sebagai debt collector dari FIF Pemalang.
  • Bahwa Terdakwa ADY ISTANTO alias KEMPOT Bin ISMORO berkata kepada saksi korban NUR FAIJAH Binti (Alm)AGUS MEDI bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna coklat No.Pol. B-6972-WYI No.Rangka : MH1JM3134LK381700 No. Mesin : JM31E3377256 atas nama Amaral alamat Jalan Pahlawan No. 36 RT.002 RW.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan yang dibawa oleh saksi Nur Faijah ada masalah terkait keterlambatan pembayaran sesuai data matel dan harus diamankan oleh PT. FIF Pemalang kemudian untuk meyakinkan saksi NUR FAIJAH terdakwa terdakwa kembali berkata “kalau tidak ikut dengan kami, kamu akan terkena masalah” sehingga saksi korban NUR FAIJAH merasa yakin dan akhirnya mau mengkuti permintaan terdakwa untuk ikut bersama saksi Dimas Pratama Ardiyono dan saksi Ivan Wijaya Saputro ke kantor PT. FIF Pemalang cara dibonceng menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibawa oleh saksi Nur Faijah tersebut menuju ke Kantor PT. FIF Pemalang oleh saksi Ivan Wijaya Saputro, sedangkan Terdakwa mengikuti saksi Ivan Wijaya Saputro menggunakan sepeda motor dan Saksi Meliana dibawa oleh saksi Dimas Pratama Ardiyono menggunakan kendaraan lain akan tetapi saksi Dimas Pratama Ardiyono menurunkan saksi Meliana di daerah dekat obyek wisata Zatobay Pemalang.
  • Bahwa sesampainya di depan Kantor PT. FIF Pemalang , terdakwa ADY ISTANTO menunggu di luar halaman PT. FIF Pemalang untuk berjaga-jaga sedangkan saksi Nur Faijah tidak diajak masuk ke dalam kantor tersebut oleh saksi Ivan Wijaya Saputro melainkan hanya di depan parkiran kantor PT. FIF Pemalang dan kemudian saat keluar dari kantor saksi Ivan Wijaya Saputro memberikan Surat berupa Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) kepada saksi Nur Faijah, dimana saat itu saksi NUR FAIJAH tidak mau menandatangani Berita Acara tersebut dan hanya ditandatangani oleh saksi Ivan Wijaya Saputro.
  • Bahwa selanjutnya saksi Ivan Wijaya Saputro mengatakan kepada saksi Nur Faijah agar menyiapkan uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk menutup kasus sepeda motor yang bermasalah tersebut sehingga nantinya saksi Ivan Wijaya Saputro mengiming-imingi saksi korban NUR FAIJAH akan memberikan BPKB sepeda motor tersebut setelah uang sejumlah Rp.10.000.000- (sepuluh juta rupiah) diserahkan, selanjutnya saksi Ivan Wijaya Saputro memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh saksi Nur Faijah dan kemudian saksi Ivan Wijaya Saputro pergi meninggalkan saksi sambil membawa sepeda motor tersebut, selanjutnya karena penasaran Saksi Nur Faijah bersama dengan Saksi Meliana mendatangi kantor PT. FIF Pemalang, akan tetapi menurut saksi AGUS TARYANA dari pihak PT. FIF Pemalang mengaku tidak pernah melakukan penarikan dengan menggunakan debt collector, dan sepeda motor yang sebelumnya sempat ditarik oleh terdakwa bersama saksi Ivan Wijaya Saputro dan saksi Dimas Pratama Ardiyono tidak pernah diserahkan kepada PT. FIF Pemalang sampai dengan sekarang.
  • Bahwa Terdakwa bersama saksi Ivan Wijaya Saputro dan saksi Dimas Pratama Ardiyono dengan sengaja menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat No. Pol. B-6972-WYI No. Rangka : MH1JM3134LK381700 No. Mesin : JM31E3377256 kepada Sdr. Novi alias Beling (DPO) dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tanpa seizin saksi Nur Faijah selaku pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga akibat dari perbuatan terdakwa bersama saksi Ivan Wijaya Saputro dan saksi Dimas Pratama Ardiyono, saksi Nur Faijah mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

            Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya