Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2022/PN Pml 1.HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH.
2.FITRI WATU PAKSI, SH
SON HAJI BUDI HARTONO Alias ACONG Bin CASMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-02/M.3.22/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH.
2FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SON HAJI BUDI HARTONO Alias ACONG Bin CASMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama :

Bahwa Terdakwa SON HAJI BUDI HARTONO Alias ACONG Bin CASMADI pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar Pukul 09.00 WIB atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di rumah saksi AGUNG di Kelurahan Kedoka Buder Wetan Blok Cemeti Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Pemalang yang daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pemalang, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa melakukan:

membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya saksi AGUS SUHERMAN bersama saksi RASIKIN, saksi CANDRA, saksi ARGA ARYASENA SUSENO, saksi LUCKY HANDOYO (Yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan TOSA(DPO) melakukan pencurian beberapa kendaraan bermotor :

Pada 12 Oktober 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731 XI milik saksi KHALALI di rumah saksi KHALALI di Perumahan Widuri Graha Pesona P2 RT.001 RW.007 Kelurahan Widuri Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
Pada 29 Oktober 2021 berupa  1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW milik saksi ANTON MUSTAKIM di rumah saksi ANTON MUSTAKIM di di Desa Cibelok RT04 RW.02 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang;

Pada 1 Nopember 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD milik saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA di rumah saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA di Dusun Karangtuang RT.001 RW.012 Kelurahan Beji Kecamtan Taman Kabupaten Pemalang;
Pada 1 Nopember 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB milik saksi WIGARSO di rumah saksi WIGARSO di Dukuh Gentongwungu RT.002 RW.012 Kelurahan Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan;
Pada 1 November 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI milik saksi m. ALIRI di rumah saksi M. ALIRI di Desa Beji Kabupaten Pemalang,

Bahwa kemudian saksi AGUS SUHERMAN, saksi RASIKIN, saksi CANDRA, saksi ARGA ARYASENA SUSENO, saksi LUCKY HANDOYO dan TOSA(DPO) membawa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731 XI milik saksi KHALALI, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW milik saksi ANTON MUSTAKIM, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD milik saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB milik saksi WIGARSO dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI milik saksi M. ALIRI ke rumah saksi AGUNG di Kelurahan Kedoka Buder Wetan Blok Cemeti Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat tanpa seizin dan sepengetahuan saksi KHALALI, saksi ANTON MUSTAKIM, saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA, saksi WIGARSO dan saksi M. ALIRI;
Bahwa pada 02 November 2021 Terdakwa datang ke rumah saksi AGUNG, kemudian Terdakwa melihat 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI yang dicuri saksi AGUS SUHERMAN, saksi RASIKIN, saksi CANDRA, saksi ARGA ARYASENA SUSENO, saksi LUCKY HANDOYO dan TOSA(DPO), kemudian saksi AGUNG menawarkan Terdakwa membeli sepeda motor-sepeda motor hasil pencurian tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa menyetujui membeli 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI masing-masing sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat Terdakwa membeli 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI meskipun kendaraan bermotor-kendaraan bermotor tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan dijual dengan harga yang tidak wajar;
Bahwa Terdakwa menyadari (satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI adalah hasil kejahatan, namun Terdakwa tetap membelinya karena harganya yang lebih murah sehingga Terdakwa mendapat keuntungan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHP.

Atau Kedua :

Bahwa Terdakwa SON HAJI BUDI HARTONO Alias ACONG Bin CASMADI pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar Pukul 09.00 WIB atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di rumah saksi AGUNG di Kelurahan Kedoka Buder Wetan Blok Cemeti Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Pemalang yang daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pemalang, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa melakukan:

menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya saksi AGUS SUHERMAN bersama saksi RASIKIN, saksi CANDRA, saksi ARGA ARYASENA SUSENO, saksi LUCKY HANDOYO (Yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan TOSA(DPO) melakukan pencurian beberapa kendaraan bermotor :

Pada 12 Oktober 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731 XI milik saksi KHALALI di rumah saksi KHALALI di Perumahan Widuri Graha Pesona P2 RT.001 RW.007 Kelurahan Widuri Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
Pada 29 Oktober 2021 berupa  1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW milik saksi ANTON MUSTAKIM di rumah saksi ANTON MUSTAKIM di di Desa Cibelok RT04 RW.02 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang;
Pada 1 Nopember 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD milik saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA di rumah saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA di Dusun Karangtuang RT.001 RW.012 Kelurahan Beji Kecamtan Taman Kabupaten Pemalang;
Pada 1 Nopember 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB milik saksi WIGARSO di rumah saksi WIGARSO di Dukuh Gentongwungu RT.002 RW.012 Kelurahan Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan;
Pada 1 November 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI milik saksi m. ALIRI di rumah saksi M. ALIRI di Desa Beji Kabupaten Pemalang,

Bahwa kemudian saksi AGUS SUHERMAN, saksi RASIKIN, saksi CANDRA, saksi ARGA ARYASENA SUSENO, saksi LUCKY HANDOYO dan TOSA(DPO) membawa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731 XI milik saksi KHALALI, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW milik saksi ANTON MUSTAKIM, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD milik saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB milik saksi WIGARSO dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI milik saksi M. ALIRI ke rumah saksi AGUNG di Kelurahan Kedoka Buder Wetan Blok Cemeti Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat tanpa seizin dan sepengetahuan saksi KHALALI, saksi ANTON MUSTAKIM, saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA, saksi WIGARSO dan saksi M. ALIRI;
Bahwa pada 02 November 2021 Terdakwa datang ke rumah saksi AGUNG, kemudian Terdakwa melihat 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI yang dicuri saksi AGUS SUHERMAN, saksi RASIKIN, saksi CANDRA, saksi ARGA ARYASENA SUSENO, saksi LUCKY HANDOYO dan TOSA(DPO), kemudian saksi AGUNG meminta bantuan Terdakwa mencari pembeli  sepeda motor-sepeda motor hasil pencurian tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa menemui FERI(DPO) dan menawarkan FERI(DPO) membeli  1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI masing-masing sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan FERI(DPO) membeli 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI, kendaraan bermotor-kendaraan bermotor tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan dijual dengan harga yang tidak wajar;

Bahwa kemudian FERI(DPO) bersedia membeli 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI masing-masing sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian masing-masing kendaraan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa menyadari 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI adalah hasil kejahatan, namun Terdakwa tetap bersedia membantu mencari pembeli kendaraan bermotor-kendaraan bermotor tersebut karena mendapat keuntungan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya