| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.B/2022/PN Pml | 1.HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH. 2.FITRI WATU PAKSI, SH |
SON HAJI BUDI HARTONO Alias ACONG Bin CASMADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jan. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.B/2022/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Jan. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-02/M.3.22/Eoh.2/01/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: Pertama : Bahwa Terdakwa SON HAJI BUDI HARTONO Alias ACONG Bin CASMADI pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar Pukul 09.00 WIB atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di rumah saksi AGUNG di Kelurahan Kedoka Buder Wetan Blok Cemeti Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Pemalang yang daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pemalang, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa melakukan: membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi AGUS SUHERMAN bersama saksi RASIKIN, saksi CANDRA, saksi ARGA ARYASENA SUSENO, saksi LUCKY HANDOYO (Yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan TOSA(DPO) melakukan pencurian beberapa kendaraan bermotor : Pada 12 Oktober 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731 XI milik saksi KHALALI di rumah saksi KHALALI di Perumahan Widuri Graha Pesona P2 RT.001 RW.007 Kelurahan Widuri Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang; Pada 1 Nopember 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD milik saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA di rumah saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA di Dusun Karangtuang RT.001 RW.012 Kelurahan Beji Kecamtan Taman Kabupaten Pemalang; Bahwa kemudian saksi AGUS SUHERMAN, saksi RASIKIN, saksi CANDRA, saksi ARGA ARYASENA SUSENO, saksi LUCKY HANDOYO dan TOSA(DPO) membawa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731 XI milik saksi KHALALI, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW milik saksi ANTON MUSTAKIM, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD milik saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB milik saksi WIGARSO dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI milik saksi M. ALIRI ke rumah saksi AGUNG di Kelurahan Kedoka Buder Wetan Blok Cemeti Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat tanpa seizin dan sepengetahuan saksi KHALALI, saksi ANTON MUSTAKIM, saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA, saksi WIGARSO dan saksi M. ALIRI; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHP. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa SON HAJI BUDI HARTONO Alias ACONG Bin CASMADI pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar Pukul 09.00 WIB atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di rumah saksi AGUNG di Kelurahan Kedoka Buder Wetan Blok Cemeti Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Pemalang yang daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pemalang, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa melakukan: menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi AGUS SUHERMAN bersama saksi RASIKIN, saksi CANDRA, saksi ARGA ARYASENA SUSENO, saksi LUCKY HANDOYO (Yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan TOSA(DPO) melakukan pencurian beberapa kendaraan bermotor : Pada 12 Oktober 2021 berupa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731 XI milik saksi KHALALI di rumah saksi KHALALI di Perumahan Widuri Graha Pesona P2 RT.001 RW.007 Kelurahan Widuri Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang; Bahwa kemudian saksi AGUS SUHERMAN, saksi RASIKIN, saksi CANDRA, saksi ARGA ARYASENA SUSENO, saksi LUCKY HANDOYO dan TOSA(DPO) membawa 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731 XI milik saksi KHALALI, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW milik saksi ANTON MUSTAKIM, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD milik saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB milik saksi WIGARSO dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI milik saksi M. ALIRI ke rumah saksi AGUNG di Kelurahan Kedoka Buder Wetan Blok Cemeti Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat tanpa seizin dan sepengetahuan saksi KHALALI, saksi ANTON MUSTAKIM, saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA, saksi WIGARSO dan saksi M. ALIRI; Bahwa kemudian FERI(DPO) bersedia membeli 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Nomor Kendaraan G 2731, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Nomor Kendaraan G 5413 IW, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Street Nomor Kendaraan G 5149 CAD, 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Beat New Sporty CBS Nomor Kendaraan G 5018 AAB dan 1(Satu) buah Sepeda Motor Honda Beat Nomor Kendaraan G 3782 WI masing-masing sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian masing-masing kendaraan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-2 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
