Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2021/PN Pml BPR SAS Pemalang 1.WINARSIH DAN DASUKI
2.TAKHYONO SAKRI DAN TAMINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2021/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat 023/BPRSAS/LEG/VI/2021
Penggugat
NoNama
1BPR SAS Pemalang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WINARSIH DAN DASUKI
2TAKHYONO SAKRI DAN TAMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Widiarto.SHTAKHYONO SAKRI DAN TAMINAH
Nilai Sengketa(Rp) 38.401.107,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan tindak penipuan terhadap Bank selaku Pihak Penggugat yaitu pada awal pengajuan kredit memberikan dan menunjukkan agunan yang titik koordinatnya berbeda dengan sertifikat yang diserahkan kepada pihak Bank yang mana titik koordinat terlampir dalam bukti gugatan. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap mark up nilai jual dari agunan yang diserahkan kepada pihak Bank;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 38.401.107 ,- (Tiga puluh delapan juta empat ratus satu ribu seratus tujuh rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
  6. Menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur tersebut untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat.

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak