| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2025/PN Pml | 1.Ma'rup 2.Ruhayati |
Nur Khotijah Maelani | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Pml | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Sebelah Utara: Pak Tanto, Saluran Air Sebelah Selatan: Sofyan Sebelah Barat: Jalan Sebelah Timur: Saluran Air adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat; 3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah dengan dasar Sertifikat Hak Milik no 03781 atas nama 1.MA’RUP 2.RUHAYATI dengan luas 137 m2 yang terletak di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Pak Tanto, Saluran Air Sebelah Selatan: Sofyan Sebelah Barat: Jalan Sebelah Timur: Saluran Air 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dengan keadaan kosong dan tanpa terbebani hak hukum apapun atas Sertifikat Hak Milik no 03781 atas nama 1.MA’RUP 2.RUHAYATI dengan luas 137 m2 yang terletak di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Pak Tanto, Saluran Air Sebelah Selatan: Sofyan Sebelah Barat: Jalan Sebelah Timur: Saluran Air 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dan atau sewa rumah yaitu sejak tanggal 05 Juli 2024 sampai sekarang kurang lebih selama 6 bulan, yang setiap bulannya jika disewakan seharga Rp 1.000.000,- X 6 bulan = Rp 10.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dibayar tunai/kontan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menyatakan sah agar dilakukan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan dasar Sertifikat Hak Milik no 03781 atas nama 1.MA’RUP 2.RUHAYATI dengan luas 137 m2 yang terletak di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Pak Tanto, Saluran Air Sebelah Selatan: Sofyan Sebelah Barat: Jalan Sebelah Timur: Saluran Air 8. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk dan patuh dengan putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan lainya; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini mulai dari awal hingga akhir perkara ini.- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
