Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Pml 1.Ma'rup
2.Ruhayati
Nur Khotijah Maelani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ma'rup
2Ruhayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Misbakhul Munir,S.HMa'rup
2Misbakhul Munir,S.HRuhayati
Tergugat
NoNama
1Nur Khotijah Maelani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanpa hak hukum yang sah secara fisik tanah dan bangunan ( Objek sengketa) sebagaimana dasar Sertifikat Hak Milik no 03781 atas nama 1.MA’RUP 2.RUHAYATI dengan luas 137 m2 yang terletak di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Pak Tanto, Saluran Air

Sebelah Selatan: Sofyan

Sebelah Barat: Jalan

Sebelah Timur: Saluran Air

adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat;

3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah dengan dasar Sertifikat Hak Milik no 03781 atas nama 1.MA’RUP 2.RUHAYATI dengan luas 137 m2 yang terletak di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Pak Tanto, Saluran Air

Sebelah Selatan: Sofyan

Sebelah Barat: Jalan

Sebelah Timur: Saluran Air

4.   Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dengan keadaan kosong dan tanpa terbebani hak hukum apapun atas Sertifikat Hak Milik no 03781 atas nama 1.MA’RUP 2.RUHAYATI dengan luas 137 m2 yang terletak di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Pak Tanto, Saluran Air

Sebelah Selatan: Sofyan

Sebelah Barat: Jalan

Sebelah Timur: Saluran Air

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dan atau sewa rumah yaitu sejak tanggal 05 Juli 2024 sampai sekarang kurang lebih selama 6 bulan, yang setiap bulannya jika disewakan seharga Rp 1.000.000,- X 6 bulan = Rp 10.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dibayar tunai/kontan;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam  melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Menyatakan sah agar dilakukan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan dasar Sertifikat Hak Milik no 03781 atas nama 1.MA’RUP 2.RUHAYATI dengan luas 137 m2 yang terletak di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Pak Tanto, Saluran Air

Sebelah Selatan: Sofyan

Sebelah Barat: Jalan

Sebelah Timur: Saluran Air

8. Menghukum Tergugat dan  siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk dan patuh dengan putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij vorrad)  meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan lainya;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini mulai dari awal hingga akhir perkara ini.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak