| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 208/Pid.B/2017/PN Pml | MARTOPO, SH. | SUJATNO Alias TENGEL Bin DAPIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 208/Pid.B/2017/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Okt. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-90/ O.3.22/Epp.2/10/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | III Dakwaan ----- Bahwa terdakwa Sujatno als Tengel Bin Dapin bersama-sama temannya Sawaludin al. Sawal Bin Khudori dan Dintaman als Tamek als Leman ( melarikan diri ) pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016 bertempat di dalam rumah desa Kebagusan Rt 27 Rw 05 Kec. Ampelgading,Kab. Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--- Bahwa terdakwa Sujatno als Tengel Bin Dapin bersama-sama temannya Sawaludin al. Sawal Bin Khudori dan Dintaman als Tamek als Leman ( melarikan diri ) pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 17.00 Wib dari rumah di Dk Prompong Desa Kauman, Kec. Comal Kab. Pemalang berjalan kaki dengan membawa seekor anjing untuk mencari sasaran barang atau hewan pergi menuju kedesa Bagusan dan setelah sampai didepan rumah Erna Nuraeni Binti Djauni mereka bertiga melihat rumah dalam keadaan sepi pintu depan terkunci dengan gembok sehingga mereka bertiga muncul niat mengambil barang-barang yang ada dalam rumah tersebut, kemudian teman terdakwa Din Taman als Tamek als Leman berjalan menuju kerumah yang dalam keadaan sepi tersebut sambil membawa golok langsung mencongkel pintu depan rumah setelah gemboknya lepas sehingga pintu terbuka lalu Dintaman als Tamek als leman masuk kedalam kerumah kemudian mengambil Sepeda motor Mega Pro warna hitam No.Pol G-6149-QD, Hand Phone Ever Cros warna hitam dan burung kacer warna hitam putih yang semuanya berada dalam rumah samping kamar tidur , sedangkan terdakwa dengan temannya Sawaludin als Sawal Bin Khudori als Lelep mengawasi disikitar rumah dari depan setelah itu kurang lebih 30 menit teman terdakwa Dintaman als Tamek als Leman keluar rumah membawa sepeda motor Honda Mega Pro, Hand phone Erver cross dimasukan kedalam saku celana kanan dan burung jenis kacer dimasukan kedalam saku celana sebelah kiri kemudian mereka bertiga mendorong sepeda motor tersebut pergi melalui jalan setapak kearah selatan ke tanggul sungai comal, Bahwa sepeda motor mega pro No.Pol G-6149-QD disimpan dirumah teman terdakwa Dintaman als Tamek als Leman dan esok harinya karena rusak dibawa kebengkel untuk - diperbaiki di Desa Sijeruk Kec. Sragi Kab. Pekalongan dan Hand Phone Ever Cross dijual oleh Teman terdakwa Dintaman als Tamek als Leman tidak tahu harganya namun uangnya untuk beli minuman bertiga sedangkan burung jenis kacer mati ,akibat peerbuatan terdakwa..dengan temanya saksi Erna Nuraeni Binti Djauni mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 7 700.000,- ( tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah )- ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
