Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2017/PN Pml MARTOPO, SH. SUJATNO Alias TENGEL Bin DAPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2017/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-90/ O.3.22/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MARTOPO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJATNO Alias TENGEL Bin DAPIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

III    Dakwaan

----- Bahwa  terdakwa Sujatno als Tengel Bin Dapin  bersama-sama temannya Sawaludin al. Sawal Bin Khudori dan Dintaman als Tamek als Leman  ( melarikan diri ) pada hari Rabu  tanggal 25 Mei 2016  sekira pukul 17.00   Wib  atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016 bertempat di dalam  rumah desa Kebagusan Rt 27 Rw 05 Kec. Ampelgading,Kab. Pemalang    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan  merusak, memotong atau memanjat, atau dengan  memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa  lakukan  dengan cara  sebagai berikut   :---

Bahwa  terdakwa Sujatno als Tengel Bin Dapin  bersama-sama temannya Sawaludin al. Sawal Bin Khudori dan Dintaman als Tamek als Leman  ( melarikan diri ) pada hari Rabu  tanggal 25 Mei 2016  sekira pukul 17.00   Wib  dari rumah di Dk Prompong Desa Kauman, Kec. Comal Kab. Pemalang berjalan kaki  dengan membawa seekor anjing untuk mencari sasaran barang atau hewan pergi menuju kedesa  Bagusan dan setelah sampai didepan rumah  Erna Nuraeni Binti Djauni mereka bertiga  melihat rumah dalam keadaan sepi pintu depan terkunci dengan gembok sehingga mereka bertiga  muncul niat mengambil barang-barang yang ada dalam rumah tersebut, kemudian teman terdakwa Din Taman als Tamek als Leman berjalan menuju kerumah yang dalam keadaan sepi tersebut  sambil membawa golok langsung  mencongkel pintu depan rumah  setelah  gemboknya lepas sehingga pintu terbuka  lalu Dintaman als Tamek als leman masuk kedalam kerumah kemudian mengambil Sepeda motor Mega Pro warna hitam No.Pol G-6149-QD, Hand Phone Ever Cros warna hitam dan burung kacer warna hitam putih  yang semuanya  berada dalam rumah samping kamar tidur , sedangkan terdakwa   dengan temannya Sawaludin als Sawal Bin Khudori als Lelep mengawasi disikitar rumah dari depan setelah itu kurang lebih 30 menit teman terdakwa Dintaman als Tamek als Leman keluar rumah  membawa sepeda motor Honda Mega Pro, Hand phone Erver cross dimasukan kedalam saku celana kanan dan burung jenis  kacer dimasukan kedalam saku celana sebelah kiri kemudian mereka bertiga mendorong sepeda motor tersebut pergi melalui jalan setapak kearah selatan ke tanggul sungai comal,

Bahwa  sepeda motor mega pro No.Pol G-6149-QD disimpan dirumah teman terdakwa Dintaman als Tamek als Leman dan esok harinya karena rusak dibawa kebengkel untuk  -

diperbaiki di Desa Sijeruk Kec. Sragi Kab. Pekalongan dan Hand Phone Ever Cross dijual  oleh Teman terdakwa Dintaman als Tamek als Leman tidak tahu harganya namun uangnya untuk  beli minuman bertiga sedangkan burung jenis kacer  mati ,akibat peerbuatan terdakwa..dengan temanya saksi Erna Nuraeni Binti Djauni mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp.  7 700.000,- ( tujuh juta  tujuh ratus ribu rupiah )-

-----  Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4,5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya