1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama di dalam akta Kelahiran anak pertama Pemohon dengan nomor: 3327-LT-01112021-0095 tertanggal 01 November 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Arsyad Abdul Qodir menjadi Arsyad Nadhif Pratama;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama pada Akta Kelahiran anak pertama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |