| Petitum |
DALAM PROVISI
- Agar selama pemeriksaan perkara berlangsung, TERGUGAT atau pihak lain untuk tidak melakukan tindakan apapun atau mengalihkan/menjual tanpa sepengetahuan dan izin PARA PENGGUGAT sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan oleh karena dokumen asli berupa SHM No. 1507 atas nama CARINI-RAMEH berada dan dikuasai oleh TERGUGAT, maka TERGUGAT wajib menyerahkan/meletakkan dokumen tersebut demi kelancaran pemeriksaan perkara;
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan Surat Perjanjian warmerking Nomor : 1273/W-NOT/XI/2020 tertanggal 9 November 2020 dan Surat Pernyataan 10 November 2020 batal demi hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah tinggal) sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1507/Gebang Kulon seluas 111 m2 (seratus sebelas meter persegi) atas nama CARINI-RAMEH yang terletak di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1507/Gebang Kulon atas nama CARINI-RAMEH kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik Materiil maupun Immateriil kepada PARA PENGGUGAT, sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 215.500.000,- (dua ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |