Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2022/PN Pml NURNAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2022/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 24 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURNAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama Pemohon) pada akta kelahiran No. 3327101301220009 dan KTP (Pemohon) No. 3172025408790030 dari NURNAENI  menjadi DUMIRAH;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca NURNAENI menjadi DUMIRAH pada Kartu Keluarga Nomor :3327101301220009, tertanggal 19 Januari 2022 dan KTP Nomor :3172025408790030; 
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak