| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap SURAT PERJANJIAN tertanggal 18 Maret 2009 ( bukti P-2);
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang belum memenuhi janjinya (seperti terurai pada posita no:8, no:11, no:12, no:13, dan no:15) adalah suatu PERBUATAN WANPRESTASI/ INGKAR JANJI yang membawa KERUGIAN pada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
A. Tunggakan pokok tanam-modal Rp 300.000.000
B. Tunggakan bagi-hasil 5% x Rp300.000.000 x 192 bulan Rp 2.880.000.000.
TOTAL Rp 3.180.000.000
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruhnya, seketika, lunas/ tidak dicicil seluruh kewajibannya pada PENGGUGAT sejumlah Rp3.180.000.000 (tiga milyar seratus delapan puluh juta rupiah);
5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
A. Tanah-rumah dengan legalitas berupa SHM No:03037/ Taman; seluas :177m2. terletak di Jalan Taman Agung Blok A1, RT001/RW011, Desa Taman, Kec. Taman,Kab. Pemalang;
B. Tanah-bangunan (gudang) dengan legalitas berupa SHM No: No:3643/Taman; seluas:109m2 terletak di Jalan Werkudoro, RT001/RW001, Desa Taman, Kec. Taman, Kab. Pemalang;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya terkait perkara ini; |