| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2025/PN Pml | 1.ZUKRI 2.SITI ATUN |
PT. BPR BKK JATENG (PERSERODA), Cq. PT. BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG PEMALANG, Cq. PT. BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG PEMALANG KANTOR KAS BELIK, | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Pml | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad). 3. Meyatakan hukumnya bahwa Tergugat belum dapat melaukan penjualan atas jaminan milik Para Penggugat (Premature) dengan cara Lelang melalui Turut Tergugat. 4. Menyatakan hukumnya sah dan berharga sita jaminan tanah dan bangunan tercatat dengan Letter C Nomor:600/Desa Beluk,Persil:109, atas nama Pemegang Hak Siti Atun, Seluas 163 M2 yang terletak di Dusun Pondok Nangka,RT.005/RW.002, Kel/Desa.Beluk,Kecamatan Belik,Kabupaten Pemalang. dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara : Rumah Bapak Muslih. -Sebelah timur : Rumah Bapak Saryo. -Sebelah selatan : Jalan Desa. -Sebelah barat : Rumah Bapak Warto. Sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. 5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak dapat melaksanakan Lelang atas tanah dan bangunan tercatat dengan Letter C Nomor: 600/Desa Beluk, atas nama Pemegang Hak Siti Atun, Seluas 163 M2yang terletak di Dusun Pondok Nangka, RT.005/RW.002, Kel/Desa. Beluk,Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara : Rumah Bapak Muslih. -Sebelah timur : Rumah Bapak Saryo. -Sebelah selatan : Jalan Desa. -Sebelah barat : Rumah Bapak Warto. Sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan/atau sebelum Tenor Kredit selesai (jatuh tempo) dan/atau Para Penggugat telah benar-benar sudah tidak dapat lagi melakukan pembayaran cicilan kredit. 6. Menghukum Tergugat untuk tetap menerima uang cicilan untuk pengurangan sisa kredit Para Penggugat kepada Tergugat. 7. Menghukum Tergugat untuk mencabut papan pengumuman lelang di depan rumah yang menjadi obyek jaminan dalam perkara ini. 8. Menghukum Tergugat untuk menghentikan bunga dan/atau denda berjalan pada kredit Para Penggugat agar adanya kepastian hukum terkait jumlah outstanding Para Penggugat. 9. Menghukum dan/atau siapa saja yang tidak menaati isi putusan dalam perkara ini menurut hukum untuk dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari kepada Para Penggugat terhitung sejak Putusan dalam perkara ini inkrah (berkekuatan hukum tetap) sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini. 10.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. ATAU Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang kami muliakan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang tidak merugikan Para Penggugat (Ex Aequo Et Bono).
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
