| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama “MOH. SORICHI BIN DULGANI” yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 237 terletak di Desa. Gondang, Kec. Taman Kab. Pemalang dengan batas-batas : Selatan Jalan Desa, Utara Jalan Desa, Timur Yusup, Barat Agus Suwarto dan nama “DAKMAN” yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga Pemohon adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
3. Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dokumen pendukung untuk keperluan administrasi pertanahan, khususnya pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 237 atas nama Pemohon, terletak di Desa. Gondang, Kec. Taman Kab. Pemalang dengan batas-batas : Selatan Jalan Desa, Utara Jalan Desa, Timur Yusup, Barat Agus Suwarto, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |