1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Sikas (ayah kandung Pemohon) karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Sikas (ayah kandung Pemohon) tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |