| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sejumlah Rp 825.011.350,- (Delapan ratus dua puluh lima juta sebelas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Penggugat mempunyai hutang kepada Turut Tergugat sejumlah Rp 365.828.862,- (Tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dikarenakan Tergugat tidak tepat waktu terhadap pengambilan barang dan pembayaran/ setoran barang;
- Menghukum tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp 825.011.350,- (Delapan ratus dua puluh lima juta sebelas ribu tiga ratus lima puluh rupiah), secara tunai dan kontan, selanjutnya uang hasil pembayaran hutang tersebut digunakan untuk pembayaran hutang dari Penggugat ke Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dikarenakan Tergugat tidak membayar hutang kepada Penggugat sehingga jika uang tersebut dibayar tepat waktu dan dapat diputar untuk usaha setiap bulanya, terhitung sejak bulan Juni 2016 sampai dengan barang-barang tersebut dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah agar dilakukan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah-tanah obyek sengketa maupun harta tidak bergerak milik Tergugat sekiranya cukup untuk melindungi keutuhan Obyek Sengketa berupa sebidang tanah letter C Nomor 1454 an. Darlani Nomor Persil 38 Luas 900 m2 yang terletak di Desa Pulosari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang dan letter C Nomor 1786 an. Munangwar Luas 2230 m2 dan 960 m2 yang terletak di Desa Pulosari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyatakan sah bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah letter C Nomor 1454 an. Darlani Nomor Persil 38 Luas 900 m2 yang terletak di Desa Pulosari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang dan letter C Nomor 1786 an. Munangwar Luas 2230 m2 dan 960 m2 yang terletak di Desa Pulosari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang adalah milik Penggugat dan tanpa beban hukum apapun diatasnya, apabila Tergugat tidak dapat membayar kerugian materiil dan Imateriil kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dengan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini mulai dari awal hingga akhir perkara ini.-
Subsider
Apabila Majelis Hakim berkeyakinan lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan Yang maha Esa.- |