| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan menurut hukum jual beli tanah non pertanian antara : Para Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
3. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk bertindak atas nama diri sendiri selaku pembeli dan bertindak atas nama penjual guna menandatangani Akta Jual Beli ;
4. Menyatakan bahwa jual beli sebidang tanah non pertanian milik Tergugat yang telah dijual kepada Para Penggugat adalah sah;
5. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang, untuk balik nama tanah Sertifikat Hak Milik No. : 1338, gambar situasi No. 223/JB/Tmn/VI/1998, tanggal, 25-6-1998, luas 140 m2 atas nama Fatchoel Karim. A, Wiryo kepada Para Penggugat; |