| Dakwaan |
Dakwaan :
----------- Bahwa Terdakwa Lukman Hakim Bin (Alm) Sutahar selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya Jalan RE Martadinata ikut wilayah Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 Terdakwa berniat pergi ke Cirebon untuk menemui saudara Terdakwa yang berada di Cirebon menggunakan bus dari Pasuruan, kemudian saat sampai di Terminal Pemalang Terdakwa tidak mempunyai uang lagi untuk melanjutkan perjalanan ke Cirebon sehingga Terdakwa menginap dan bermalam di Mushola Terminal Pemalang dari tanggal 21 Desember 2025 sampai dengan 23 Desember 2025.--
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 Terdakwa pada saat itu sedang berkeliling untuk meminta-minta ke Pasar dan ke pemukiman warga di wilayah Pemalang, kemudian saat Terdakwa berjalan di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang pada pukul 10.40 WIB Terdakwa melihat Saksi Ririn Yantoni Bin (Alm) Kasmuri yang memarkirkan sepeda motornya yaitu: 1 (satu) unit Honda beat 108 CC Type D1802N13L2 A/T Warna Biru putih. tahun 2016 No.Pol G-4329-II, No.Ka: MH1JM1119GK037630, No.Sin: JM11E-1036719 dengan ciri: pada bagian depan selebor pecah atau gompel dan pada bagian spedo motor ada scotlett transparan dengan kunci kontak yang masih menempel pada sepeda motor tersebut, pada saat itu Saksi Ririn Yantoni Bin (Alm) Kasmuri sedang mengantar barang karena Saksi Ririn Yantoni Bin (Alm) Kasmuri adalah seorang kurir JNT di Pasar Pagi Pemalang.
- Bahwa saat Terdakwa melihat sepeda motor milik Saksi Ririn Yantoni Bin (Alm) Kasmuri, muncul niat Terdakwa untuk memiliki dan mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dari Saksi Ririn Yantoni Bin (Alm) Kasmuri sehingga Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut sambil melihat kondisi keadaan sekitar. Setelah Terdakwa merasa kondisi di sekitar aman, Terdakwa melihat kunci motor masih dalam kondisi menggantung lalu terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan mengendarainya ke arah Cirebon selanjutnya terdakwa yang mendapati adanya barang paketan JNT sehingga Terdakwa membuangnya di wilayah Pantura Tegal, setelah itu saat Terdakwa sampai di wilayah Brebes ternyata sedang dalam kondisi hujan sehingga Terdakwa memutuskan untuk menginap di sebuah masjid di wilayah Brebes.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 25 Desember 2025 Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor No.Pol G-4329-II, No.Ka: MH1JM1119GK037630, No.Sin: JM11E-1036719 ke arah Cirebon, setelah sampai di Cirebon Terdakwa keliling dan menginap di wilayah Cirebon untuk mencari pembeli,
- Bahwa pada tanggal 26 Desember 2025 Terdakwa berniat menjual sepeda motor yang telah Terdakwa ambil dari Saksi Ririn Yantoni Bin (Alm) Kasmuri, kemudian Terdakwa meminjam handphone milik pedagang mie ayam untuk mengunggah iklan sepeda motor tersebut di grup Facebook jual beli sepeda motor Cirebon dengan menggunakan akun facebook dari pedagang mie ayam. Setelah itu tidak lama ada seseorang yang berminat untuk membeli sepeda motor tersebut dan dilanjutkan pembayaran sistem Cash On Delivery (COD) di sekitar tempat pedagang mie ayam tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat COD Terdakwa menawarkan sepeda motor Warna Biru putih No.Pol G-4329-II, No.Ka: MH1JM1119GK037630, No.Sin: JM11E-1036719 dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada pembeli, tetapi pembeli tersebut tidak mau dan menawar dengan harga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), karena Terdakwa sedang membutuhkan uang sehingga Terdakwa menyetujui tawaran dari pembeli senilai Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendapatkan uang dari hasil penjualan motor tersebut, Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk membeli tiket bus Cirebon-Pemalang dengan harga Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah), untuk membeli baju senilai Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah), untuk membeli tiket bus Pemalang-Solo senilai Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah), dan untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari senilai Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), sehingga sisa uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut yang belum Terdakwa gunakan adalah sebesar Rp565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil sepeda motor 1 (satu) unit Honda beat Warna Biru putih. tahun 2016 No.Pol G-4329-II, No.Ka: MH1JM1119GK037630, No.Sin: JM11E-1036719 milik Saksi Ririn Yantoni Bin (Alm) Kasmuri mengakibatkan kerugian bagi Saksi Ririn Yantoni Bin (Alm) Kasmuri senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan barang paketan JNT yang terdapat di sepeda motor tersebut yang Terdakwa buang di wilayah Pantura Tegal dengan total kerugian sebesar Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) karena Saksi Ririn Yantoni Bin (Alm) Kasmuri mengganti kerugian barang paketan JNT tersebut kepada pihak perusahaan jasa kurir sehingga total kerugian yang dialami oleh Saksi Ririn Yantoni Bin (Alm) Kasmuri sebesar Rp9.490.000,00 (sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan residivis pencurian dalam keadaan yang memberatkan dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 30/Pid.B/2022/PN Bjn tertanggal 19 April 2022. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa Lukman Hakim Bin (Alm) Sutahar tersebut diatas semula diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 476 Jo Pasal 59 Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |