Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2026/PN Pml JAP TIK DHAI PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JAP TIK DHAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Febri Florentina Imso, DkkPT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG (BPN)
2MENTERI KEUANGAN RI, Cq. KEPALA KPKNL PUSAT, Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN LELANG NEGARA TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan demi hukum bahwa Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik;
3. Menetapkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap:
3.1 Sertifikat Hak Milik nomor 3379 atas nama JAP TIK DHAI dengan luas 1.295 m2 yang terletak di Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:
Sebelah Barat     : Jalan
Sebelah Utara     : Rasidi
Sebelah Timur    : Bantaran,Buangan
Sebelah Selatan : Sujino

1.2 Sertifikat Hak Milik nomor 3380 atas nama JAP TIK DHAI dengan luas 1.170 m2 yang terletak di Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:
Sebelah Barat     : Jalan
Sebelah Utara     : Rasidi
Sebelah Timur    : Bantaran,Buangan
Sebelah Selatan : Gunadi

dilakukan oleh Tergugat adalah  merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;

4. Menetapkan batal demi hukum Pelaksanaan lelang atas kedua Sertifikat Hak Milik yang telah dibebankan hak tanggungan dengan dasar:
4.1 Sertifikat Hak Milik nomor 3379 atas nama JAP TIK DHAI dengan luas 1.295 m2 yang terletak di Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:
Sebelah Barat            : Jalan
Sebelah Utara            : Rasidi
Sebelah Timur           : Bantaran,Buangan
Sebelah Selatan        : Sujino

4.2 Sertifikat Hak Milik nomor 3380 atas nama JAP TIK DHAI dengan luas 1.170 m2 yang terletak di Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:
Sebelah Barat            : Jalan
Sebelah Utara            : Rasidi
Sebelah Timur           : Bantaran,Buangan
Sebelah Selatan        : Gunadi

dikarenakan mengandung  cacat hukum  yang tersembunyi  dan bertentangan dengan Undang-undang Hak Tanggungan.

5. Menetapkan sisa hutang Penggugat dengan pasti/jelas dan bunga ataupun tunggakan  bunga  dari  pokok  kredit  menjadi  terhapuskan  dan denda  yang tidak bertambah setelah adanya gugatan ini;
6. Menghukum Turut Tergugat  I untuk menjaga agar tidak  ada pelimpahan dan pengalihan  hak  terhadap siapapun  ataupun pihak  lain, sampai  dengan  Perkara ini berkekuatan hukum tetap (Incraht);
7. Bahwa menghukum kepada Para Turut Tergugat ataupun siapa saja agar tunduk dan patuh pada putusan ini.-

Atau :

Mengadili Perkara ini dengan  seadilnya berdasarkan Ketuhanan  Yang  Maha Esa.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak