| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G/2026/PN Pml | JAP TIK DHAI | PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2026/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 1.2 Sertifikat Hak Milik nomor 3380 atas nama JAP TIK DHAI dengan luas 1.170 m2 yang terletak di Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas: dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat; 4. Menetapkan batal demi hukum Pelaksanaan lelang atas kedua Sertifikat Hak Milik yang telah dibebankan hak tanggungan dengan dasar: 4.2 Sertifikat Hak Milik nomor 3380 atas nama JAP TIK DHAI dengan luas 1.170 m2 yang terletak di Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas: dikarenakan mengandung cacat hukum yang tersembunyi dan bertentangan dengan Undang-undang Hak Tanggungan. 5. Menetapkan sisa hutang Penggugat dengan pasti/jelas dan bunga ataupun tunggakan bunga dari pokok kredit menjadi terhapuskan dan denda yang tidak bertambah setelah adanya gugatan ini; Atau : Mengadili Perkara ini dengan seadilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
