| Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: Nomor B.120/5989/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, (Berikut perubahan – perubahannya yang tertuang dalam Addendum II Surat Pengakuan Hutang No.5989-01-008605-10-8 tanggal 28 Mei 2018;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B.120/5989/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, (Berikut perubahan – perubahannya yang tertuang dalam Addendum I Surat Pengakuan Hutang No. B.120/5989/05/2016 tanggal 28 Mei 2018, Addendum II Surat Pengakuan Hutang No.5989-01-008605-10-8 tanggal 28 Mei 2018;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
- Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Samong, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00216/Desa Samong, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atas nama 1.Karbani 2.Wasripah dengan luas 239 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 14/08/2008, No. 184/Samong/2008,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 46.209.152,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Samong, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00216/Desa Samong, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atas nama 1.Karbani 2.Wasripah dengan luas 239 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 184/Samong/2008 tanggal 14/08/2008, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |