Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2022/PN Pml 1.BRURIYANTO SUKAHAR,S.H
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, SH
RUDIANTO Bin WARJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-28/M.3.22/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1BRURIYANTO SUKAHAR,S.H
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANTO Bin WARJAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Helmi Nuky Nugroho. Ihyaul Arifin, SHIRUDIANTO Bin WARJAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN.

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RUDIANTO Bin (Alm) WARJAN bersama dengan saksi AGUS AJI PRAYITNO Als CEPOT Bin CASDIUN (berkas terpisah), saksi AJI NURKHOLIQ Als JEBER Bin RASMONO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN Als BONCEL Bin SLAMET (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA Bin WARDAI (berkas terpisah) berawal pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 23.00 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2022 yang bertempat di Area Persawahan Banjardawa Kec.Taman Kab.Pemalang Prov.Jawa tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada sekitar pukul 21.30 Wib saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) dan saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah) mendatangi terdakwa RUDIANTO lalu saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) mengajak terdakwa RUDIANTO dengan berkata “Kang ayo melu ” terdakwa RUDIANTO menjawab “mau minum ya, kalau minum saya ga mau ” saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) berkata “wis melu wae ”, kemudian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) memboncengkan terdakwa RUDIANTO menggunakan Sepedamotor Suzuki Satria FU sedangkan saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah) memboncengkan saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) menggunakan sepedamotor Honda Vario 110 kembali menuju ke pertigaan Banjardawa untuk mendatangi Korban AGUS PRIHATIN, sampai di pertigaan Traffic light saksi AJI NURKHOLIQ dan terdakwa RUDIANTO melihat korban AGUS PRAYITNO, saksi HERUL ANAN dan saksi ARIF WICAKSANA kemudian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) dan terdakwa RUDIANTO melihat korban AGUS PRAYITNO melambaikan tangan memanggil kearah terdakwa RUDIANTO dan saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah), kemudian terdakwa RUDIANTO dan saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) mendatangi korban AGUS PRIHATIN lalu korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN dan saksi ARIF WICAKSANA lari ke arah persawahan Banjardawa sampai di area persawahan Banjardawa Kecamatan Taman, Korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN, saksi ARIF WICAKSANA lari terpisah kemudian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) dan terdakwa RUDIANTO mengejar korban AGUS PRAYITNO sampai di tengah pematang sawah sedangkan saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) menunggu di pinggirjalan. selanjutnya Korban AGUS PRIHATIN tertangkap di tengah sawah lalu terdakwa RUDIANTO memegangi korban AGUS PRIHATIN dengan cara tangan kiri melingkar leher dan tangan kanan memegang tangan Korban AGUS PRIHATIN lalu saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) memukul berkali-kali pada bagian badan, perut dan punggung Korban AGUS PRIHATIN setelah itu bergantian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) yang memegangi Korban AGUS PRIHATIN dari belakang dalam keadaan terduduk lalu terdakwa RUDIANTO memukul berkali-kali Korban AGUS PRIHATIN menggunakan tangan mengenai bagian kepala secara berkali-kali ;
Selanjutnya terdakwa RUDIANTO menyuruh saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) untuk memanggil saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah), setelah saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) sampai ke tengah pematang sawah melihat terdakwa RUDIANTO sedang memegangi Korban AGUS PRIHATIN sambil memukul lalu saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi AJI NURKHOLIK (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) juga ikut memukuli kepala korban menggunakan tangan secara berkali-kali sampai dengan datang warga melerai, setelah di ketahui warga kemudian terdakwa RUDIANTO, saksi AGUS AJI PRAYITNO(berkas terpisah), saksi AJI NURKHOLIK (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) pergi meninggalkan korban AGUS PRIHATIN. --------------
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban AGUS PRIHATIN mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum No : VER/ 19 / IV/ 2022/ Biddokes tanggal 27 April 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.DIAN NOVITASARI, Sp.FM dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan

Fakta dari Pemeriksaan Penunjang : telah di ambil Sebagian sampel pada tubuh jenazah untuk pemeriksaan penunjang Patologi Anatomi pada Organ berikut dengan hasil :

Pada tubuh bagian kepala : Terdapat Jaringan kekurangan Oksigen pada Otak, Batang Otak, paru, jantung, hati dan ginjal.

Pada tubuh bagian dada : Terdapat Penanda reaksi luka pada resapan darah otot dada.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, Panjang badan seratus tujuhpuluh sectimeter, umur tiga puluh hingga tiga puluh lima tahun. Dari Pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, dada dan anggota gerak atas, luka pada wajah, leher, pinggang dan anggota gerak bawah; Patah Tulang Hidung; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher dan otot dada; pendarahan pada permukaan otak, didapatkan tanda mati lemas.

  Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Agus Prihatin meninggal dunia. 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR

 Bahwa terdakwa RUDIANTO Bin (Alm) WARJAN bersama dengan saksi AGUS AJI PRAYITNO Als CEPOT Bin CASDIUN (berkas terpisah), saksi AJI NURKHOLIQ Als JEBER Bin RASMONO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN Als BONCEL Bin SLAMET (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA Bin WARDAI (berkas terpisah) berawal pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 23.00 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2022 yang bertempat di Area Persawahan Banjardawa Kec.Taman Kab.Pemalang Prov.Jawa tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Jika kekerasan mengakibatkan maut ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada sekitar pukul 21.30 Wib saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) dan saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah) mendatangi terdakwa RUDIANTO lalu saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) mengajak terdakwa RUDIANTO dengan berkata “Kang ayo melu ” terdakwa RUDIANTO menjawab “mau minum ya, kalau minum saya ga mau ” saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) berkata “wis melu wae ”, kemudian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) memboncengkan terdakwa RUDIANTO menggunakan Sepedamotor Suzuki Satria FU sedangkan saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah) memboncengkan saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) menggunakan sepedamotor Honda Vario 110 kembali menuju ke pertigaan Banjardawa untuk mendatangi Korban AGUS PRIHATIN, sampai di pertigaan Traffic light saksi AJI NURKHOLIQ dan terdakwa RUDIANTO melihat korban AGUS PRAYITNO, saksi HERUL ANAN dan saksi ARIF WICAKSANA kemudian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) dan terdakwa RUDIANTO melihat korban AGUS PRAYITNO melambaikan tangan memanggil kearah terdakwa RUDIANTO dan saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah), kemudian terdakwa RUDIANTO dan saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) mendatangi korban AGUS PRIHATIN lalu korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN dan saksi ARIF WICAKSANA lari ke arah persawahan Banjardawa sampai di area persawahan Banjardawa Kecamatan Taman, Korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN, saksi ARIF WICAKSANA lari terpisah kemudian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) dan terdakwa RUDIANTO mengejar korban AGUS PRAYITNO sampai di tengah pematang sawah sedangkan saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) menunggu di pinggirjalan. selanjutnya Korban AGUS PRIHATIN tertangkap di tengah sawah lalu terdakwa RUDIANTO memegangi korban AGUS PRIHATIN dengan cara tangan kiri melingkar leher dan tangan kanan memegang tangan Korban AGUS PRIHATIN lalu saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) memukul berkali-kali pada bagian badan, perut dan punggung Korban AGUS PRIHATIN setelah itu bergantian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) yang memegangi Korban AGUS PRIHATIN dari belakang dalam keadaan terduduk lalu terdakwa RUDIANTO memukul berkali-kali Korban AGUS PRIHATIN menggunakan tangan mengenai bagian kepala secara berkali-kali ;
Selanjutnya terdakwa RUDIANTO menyuruh saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) untuk memanggil saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah), setelah saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) sampai ke tengah pematang sawah melihat terdakwa RUDIANTO sedang memegangi Korban AGUS PRIHATIN sambil memukul lalu saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi AJI NURKHOLIK (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) juga ikut memukuli kepala korban menggunakan tangan secara berkali-kali sampai dengan datang warga melerai, setelah di ketahui warga kemudian terdakwa RUDIANTO, saksi AGUS AJI PRAYITNO(berkas terpisah), saksi AJI NURKHOLIK (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) pergi meninggalkan korban AGUS PRIHATIN. 
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban AGUS PRIHATIN mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum No : VER/ 19 / IV/ 2022/ Biddokes tanggal 27 April 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.DIAN NOVITASARI, Sp.FM dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan

Fakta dari Pemeriksaan Penunjang : telah di ambil Sebagian sampel pada tubuh jenazah untuk pemeriksaan penunjang Patologi Anatomi pada Organ berikut dengan hasil :

Pada tubuh bagian kepala : Terdapat Jaringan kekurangan Oksigen pada Otak, Batang Otak, paru, jantung, hati dan ginjal.

Pada tubuh bagian dada : Terdapat Penanda reaksi luka pada resapan darah otot dada.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, Panjang badan seratus tujuhpuluh sectimeter, umur tiga puluh hingga tiga puluh lima tahun. Dari Pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, dada dan anggota gerak atas, luka pada wajah, leher, pinggang dan anggota gerak bawah; Patah Tulang Hidung; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher dan otot dada; pendarahan pada permukaan otak, didapatkan tanda mati lemas.

  Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan Korban Agus Prihatin meninggal dunia. 

  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

LEBIH SUBSIDIAIR

--------  Bahwa terdakwa RUDIANTO Bin (Alm) WARJAN bersama dengan saksi AGUS AJI PRAYITNO Als CEPOT Bin CASDIUN (berkas terpisah), saksi AJI NURKHOLIQ Als JEBER Bin RASMONO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN Als BONCEL Bin SLAMET (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA Bin WARDAI (berkas terpisah) berawal pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 23.00 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2022 yang bertempat di Area Persawahan Banjardawa Kec.Taman Kab.Pemalang Prov.Jawa tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Jika kekerasan mengakibatkan luka berat ”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada sekitar pukul 21.30 Wib saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) dan saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah) mendatangi terdakwa RUDIANTO lalu saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) mengajak terdakwa RUDIANTO dengan berkata “Kang ayo melu ” terdakwa RUDIANTO menjawab “mau minum ya, kalau minum saya ga mau ” saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) berkata “wis melu wae ”, kemudian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) memboncengkan terdakwa RUDIANTO menggunakan Sepedamotor Suzuki Satria FU sedangkan saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah) memboncengkan saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) menggunakan sepedamotor Honda Vario 110 kembali menuju ke pertigaan Banjardawa untuk mendatangi Korban AGUS PRIHATIN, sampai di pertigaan Traffic light saksi AJI NURKHOLIQ dan terdakwa RUDIANTO melihat korban AGUS PRAYITNO, saksi HERUL ANAN dan saksi ARIF WICAKSANA kemudian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) dan terdakwa RUDIANTO melihat korban AGUS PRAYITNO melambaikan tangan memanggil kearah terdakwa RUDIANTO dan saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah), kemudian terdakwa RUDIANTO dan saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) mendatangi korban AGUS PRIHATIN lalu korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN dan saksi ARIF WICAKSANA lari ke arah persawahan Banjardawa sampai di area persawahan Banjardawa Kecamatan Taman, Korban AGUS PRIHATIN, saksi HERUL ANAN, saksi ARIF WICAKSANA lari terpisah kemudian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) dan terdakwa RUDIANTO mengejar korban AGUS PRAYITNO sampai di tengah pematang sawah sedangkan saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) menunggu di pinggirjalan. selanjutnya Korban AGUS PRIHATIN tertangkap di tengah sawah lalu terdakwa RUDIANTO memegangi korban AGUS PRIHATIN dengan cara tangan kiri melingkar leher dan tangan kanan memegang tangan Korban AGUS PRIHATIN lalu saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) memukul berkali-kali pada bagian badan, perut dan punggung Korban AGUS PRIHATIN setelah itu bergantian saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) yang memegangi Korban AGUS PRIHATIN dari belakang dalam keadaan terduduk lalu terdakwa RUDIANTO memukul berkali-kali Korban AGUS PRIHATIN menggunakan tangan mengenai bagian kepala secara berkali-kali ;
Selanjutnya terdakwa RUDIANTO menyuruh saksi AJI NURKHOLIQ (berkas terpisah) untuk memanggil saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah), setelah saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) sampai ke tengah pematang sawah melihat terdakwa RUDIANTO sedang memegangi Korban AGUS PRIHATIN sambil memukul lalu saksi AGUS AJI PRAYITNO (berkas terpisah), saksi AJI NURKHOLIK (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) juga ikut memukuli kepala korban menggunakan tangan secara berkali-kali sampai dengan datang warga melerai, setelah di ketahui warga kemudian terdakwa RUDIANTO, saksi AGUS AJI PRAYITNO(berkas terpisah), saksi AJI NURKHOLIK (berkas terpisah), saksi RIZKI SULAEMAN (berkas terpisah), dan saksi VILIAN MAULANA (berkas terpisah) pergi meninggalkan korban AGUS PRIHATIN. 
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban AGUS PRIHATIN mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum No : VER/ 19 / IV/ 2022/ Biddokes tanggal 27 April 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.DIAN NOVITASARI, Sp.FM dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan

Fakta dari Pemeriksaan Penunjang : telah di ambil Sebagian sampel pada tubuh jenazah untuk pemeriksaan penunjang Patologi Anatomi pada Organ berikut dengan hasil :

Pada tubuh bagian kepala : Terdapat Jaringan kekurangan Oksigen pada Otak, Batang Otak, paru, jantung, hati dan ginjal.

Pada tubuh bagian dada : Terdapat Penanda reaksi luka pada resapan darah otot dada.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, Panjang badan seratus tujuhpuluh sectimeter, umur tiga puluh hingga tiga puluh lima tahun. Dari Pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, dada dan anggota gerak atas, luka pada wajah, leher, pinggang dan anggota gerak bawah; Patah Tulang Hidung; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher dan otot dada; pendarahan pada permukaan otak, didapatkan tanda mati lemas.

Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan Korban Agus Prihatin meninggal dunia. 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya