Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | TAKHRONI | 2 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | DURIYAH | 3 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | ROKHMANI bin SAMSURI | 4 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | ROKHYATI bin SUKARYO | 5 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | RUSTON NAWAWI bin SUKARYO | 6 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | ROIDAWATI binti SUKARYO | 7 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | AMINUDIN bin SUKARYO | 8 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | AFIDULANAM bin SUKARYO | 9 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | CASMURI bin TA'AT | 10 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | BUKHORI bin TA'AT | 11 | UNTUNG PRIYO SUDIARSO, SH | CAHRIDIN bin TA'AT |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa KASMIRAH semasa hidup memberi sebidang tanah pekarangan kepada SAMSURI semasa hidup dan TA’AT semasa hidup (Ahli Waris) untuk dibagi dua bagian tanah pekarangan Letter C No. 123. Persil 18. Kelas D 1. Luas ± 044 da (440 m2) tercatat dalam buku induk Desa atas nama KASMIRAH dan RUDAN, yang terletak di Blok 13. RT,002. RW,001. Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara = Saluran;
- Sebelah Timur = Harsono;
- Sebelah Selatan = Pareah;
- Sebelah Barat = Jalan Raya, Saluran / Jl. Desa;
yang sampai sekarang Letter C No. 123. Persil 18. Kelas Desa.1. Luas ± 044 da (440 m2) yang terletak di Blok 13, RT,002. RW,001. Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, dalam Catatan Buku Induk Dukumen Desa Sumurkidang tersebut tidak pernah dilimpahkan / dijual atau dialihkan atau dihibahkan / dikasihkan kepada siapapun, masih tetap nama KASMIRAH dan RUDAN belum ada pencoretan yang selanjutnya tanah tersebut menjadi dan dapat disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum surat jual beli tanah pekarangan dengan Letter C. No. 123. Persil 18. Kelas D 1. Blok 13. Luas 340 m2, terletak di RT,002. RW,001. Desa Sumurkidang antara penjual WASTAF (DAIMAH) yang bukan pemilik sah, pembeli SUGIYANTO dengan jual beli dibawah tangan mengetahui Mantan Kepala Desa Sumurkidang Khambali dan saksi-saksi perangkat Desa Sumurkidang Plt Sekdes Hasim, Kadus Warso dan Mahmudah, tertanggal 19 Februari 2016, merupakan perbuatan melawan hukum dan cacat hukum;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik No.00766. asal hak Konversi Letter C. No. 123. Persil 18. Kelas D 1. Surat Ukur No. 00618/ Sumurkidang/2016, tanggal 23 - 04 - 2016. Atas nama SUGIYANTO dan RUAENI Desa Sumurkidang Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang tertanggal, 02 Agustus 2016, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara = Saluran
- Sebelah Timur = Khotimah
- Sebelah Selatan = Paerah, Ruaeni
- Sebelah Barat = Jalan Raya, Badan Jalan, Saluran;
- Memperintahkan dan Mewajibkan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Mencabut dan Mencoret Sertipikat Hak Milik No. 00766. Letter C. No. 123. Persil 18. Kalas D 1. Luas 443 m2, Surat Ukur No. 00618/Sumurkidang/2016, tanggal 23 - 04 - 2016, terbit tanggal 02 Agustus 2016 atas nama SUGIYANTO dan RUAEN, karena alas hak (warkah) untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah untuk pertamakali
Adalah data yang direkayasa, tidak benar dan cacat hukum;
- Memerintahkan dan Mewajibkan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang untuk memproses Sertipikat Hak Milik atas permohonan pendaftaran tanah untuk pertamakali PARA PENGGUGAT (Ahli Waris) dengan Letter C No. 123. Persil 18. Kelas D 1. Blok 13. Luas 044 da (440 m2) atas nama PARA PENGGUGAT (Ahli Waris) yang terletak di RT,002. RW,001. Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang;
6.
- Menyatakan dan menetapkan tanah pekarangan Letter C No. 123. Persil 18. Kelas D 1. Blok 13. Luas 044 da (440 m2) Atas nama Kasmirah dan Rudan yang terletak di Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang milik Para Penggugat (Ahli Waris) Kasmirah;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa perbuatan Para Tergugat yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2, menempati tanah pekarangan obyek sengketa atau tanah pekarangan Para Penggugat (Ahli Waris) Kasmirah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan dan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Kepada PARA PENGGUGAT atas perbuatannya menguasai tanah pekarangan PARA PENGGUGAT yang besaranya di sesuaikan dengan harga Kontrakan penggunaan tanah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) per tahun terhitung sejak tanggal 19 Februari 2016, dan di perhitungkan sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
- Menyatakan dan menetapkan agar PARA TERGUGAT yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 mematuhi putusan ini, PARA TERGUGAT yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari, keterlambatan apabila laiai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai Kekuatan Hukum tetap;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pemalang atas tanah pekarangan Milik PARA TERGUGAT yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang terletak di Desa Sumurkidang. RT,002. RW,001. Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang;
- Memerintahkan dan menghukum PARA TERGUGAT yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2, untuk menyerahkan tanah Obyek Sengketa Kepada PARA PENGGUGAT (Ahli Waris) dalam keadaan kosong dan baik, dan atau memerintahkan Kepada PARA TERGUGAT yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengosongkan tanah Obyek Sengketa dari penghunian atau barang yang mendapatkan hak dari PARA TERGUGAT yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang kemudian menyerahkan tanah Obyek Sengketa Kepada PARA PENGGUGAT (Ahli Waris) dalam keadaan kosong dan baik, yang pelaksanaannya bila perlu meminta bantuan Alat Keamanan Negara;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa agar Gugatan tidak sia-sia dan untuk mencegah PARA TERGUGAT yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 menghindar dari tanggung Jawab dalam membayar ganti Kerugian Kepada PARA PENGGUGAT, maka PARA PENGGUGAT Mohon dengan Hormat Kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, untuk berkenan meletakkan Sita Jaminan (Concervatoir beslaag) terhadap tanah pekarangan yang terletak di Blok 13. RT,002. RW,001. Desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa untuk menjamin agar tanah milik PARA PENGGUGAT (Ahli Waris) Kasmirah atau tanah Obyek Sengketa tidak dijual oleh PARA TERGUGAT yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada pihak lain, maka PARA PENGGUGAT Mohon dengan Hormat Kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, untuk berkenan meletakkan sita Jaminan (Concervatoir beslaag) terhadap tanah Obyek Sengketa tersebut yang terletak di Blok 13. RT002. RW,001. Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang;
-
- Menghukum PARA TERGUGAT yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U .
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT Mohon dengan Hormat Putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ) |